Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Bawaslu Tarakan Buka Rekrutmen 682 PTPS, Simak Tugas dan Syarat Pendaftarannya Berikut Ini

by Prasetya
14/12/2023
in Kaltara, News, Politik
A A
Bawaslu Tarakan Buka Rekrutmen 682 PTPS, Simak Tugas dan Syarat Pendaftarannya Berikut Ini
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Sebanyak 682 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan direkrut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Adapun jumlah 682 PTPS tersebut mengacu pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Tarakan.

Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto menjelaskan, pada Pasal 114 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dijelaskan beberapa tugas PTPS di antaranya mengawas persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara. Kemudian mempersiapkan serta mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

RELATED POSTS

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

Sementara untuk syarat yang perlu diperhatikan oleh para pendaftar, yakni batasan usia dan pendidikan. Kata Riswanto , batasan usia pendaftar minimal berusia 21 tahun dan harus memiliki pendidikan minimum SMA.

Namun ia belum bisa menjelaskan secara detail terkait tahapan rekrutmen sebab hingga kini pihaknya masih menunggu juknis lengkap dari Bawaslu RI.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pendaftar PTPS harus memiliki integritas, tidak terafiliasi dengan partai politik peserta pemilu maupun calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kemudian pendaftar wajib sehat secara jasmani maupun Rohani.

“Selain itu, calon PTPS harus cakap menggunakan gadget atau andorid. Hal ini diperlukan mengingat dalam tugasnya nanti mereka akan menggunakan aplikasi untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan secara cepat,” ucap Riswanto.

Kendati jadwal rekrutmen belum keluar, Riswanto mengingkatkan kepada para pendaftar untuk mempersiapkan diri. Tak lupa, memastikan diri bahwa ia tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai politik serta tidak memberikan dukungan kepada calon DPD yang menjadi Peserta pemilu.

Untuk honor yang akan diberikan, lanjutnya, ia memperkirakan terjadi kenaikan yang cukup signifikan. Dari yang sebelumnya Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1 juta.

“Itu kalau berdasarkan Surat Kementerian Keuangan kepada Bawaslu mengenai SBML tahapan pemilu dan pilkada yang dikeluarkan 25 Agustus 2022,”pungkasnya.

Tags: Bawaslu TarakanPemilu 2024PTPS
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha meluncurkan kebijakan tegas untuk memberantas praktik...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Bawaslu Tarakan Sosialisasikan SI ARSIP ANDAL

Bawaslu Tarakan Sosialisasikan SI ARSIP ANDAL

by Prasetya
03/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan sosialisasi sistem administrasi retensi arsip dan alih dokumen digital...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Next Post
Porwada I Kaltara Resmi Dibuka, Gubernur: Junjung Tinggi Sportivitas Bertanding

Porwada I Kaltara Resmi Dibuka, Gubernur: Junjung Tinggi Sportivitas Bertanding

Foto bersama tim futsal B Tarakan bersama Bulungan

Futsal Tarakan B Menang Dramatis dari Bulungan, Supriyadi Jadi Pahlawan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.