Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

by Redaksi
24/11/2022
in Advetorial, Kaltara
A A
Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean C Nunukan memusnahkan barang yang menjadi Milik Negara bertempat di belakang halaman Kantor Bea Cukai Nunukan, Kamis (24/11).

Hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Nunukan bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-MLY l, Polres Nunukan, KSKP Nunukan dan Lanal Nunukan periode tahun 2020 sampai dengan November 2022.

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Dalam sambutannya Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Agus Cahyono mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen kantor Bea Cukai Nunukan untuk menjalankan fungsi bea dan cukai sebagai community protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan memberikan eduksi kepada masyarakat terkait ketentuan Kepabeanan dan Cukai dan di harapkan semakin memperkuat sinergi dengan seluruh unsur instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan.

Barang bukti yang di musnahkan berupa minuman mengandung Etil Alkohol sebanyak 1.068 Botol, 788 Kaleng dan 11 jerigen, hasil tembakau sebanyak 43.837 batang, kosmetik dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 200 set dan 7.866 pcs, obat-obatan dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM  sebanyak 192 pcs, Ballpres atau pakaian bekas sebanyak 48 karung , tas, dompet, sepatu dan termos sebanyak 100 pcs.

Pemusnahan untuk minuman dan kosmetik dilakukan dengan cara di hancurkan/dilindas menggunakan roller, untuk hasil tembakau/rokok dilakukan dengan cara di bakar, sedangkan obat-obatan dan ballpres dimusnahkan dengan cara dipendam dalam tanah, lalu  barang bukti tas, dompet, sepatu dan termos di lakukan dengan cara dipotong/di rusak dengan menggunakan alat potong.

Kerugian negara yang di timbulkan dari hasil penindakan barang-barang sebesar Rp 861.851.720,00.(*)

Tags: Humas Kabupaten NunukanIlegalPerbatasan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Daur Ulang sampah Plastik menjadi Pelampung jangkar Rumput Laut

Daur Ulang sampah Plastik menjadi Pelampung jangkar Rumput Laut

Teknologi Tepat Guna Tingkat Kecamatan Sebatik Barat

Teknologi Tepat Guna Tingkat Kecamatan Sebatik Barat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

    Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendi Rustandi Sapu Bersih 3 Emas, Layak Dijuluki “King of Badminton”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.