TARAKAN, CAKRANEWS – Bawaslu Kota Tarakan petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto menerangkan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya: 1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online. “6) Bawaslu Kota Tarakan juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan Ketentuan, serta akurasi data Pemilih dan Penggunaan Hak Pilih,”ujarnya dalam keterangan rilis tertulisnya yang dibagikan belum lama ini.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, lanjut Riswanto, Bawaslu Kota Tarakan juga merekomendasikan KPU Kota
Tarakan untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS. Pertama, melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Kedua, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet. “Ketiga, Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran,
kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,”tutupnya.
Discussion about this post