TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hingga mendekati batas waktu pendaftaran dari pemerintah pusat, belum ada satu pun usulan WPR dari Kaltara yang masuk ke Kementerian ESDM.
Ketua DPRD Kaltara H Achmad Djufrie mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltara di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (23/6/2026).
Menurut Achmad, legalitas wilayah menjadi salah satu persoalan utama yang perlu segera diselesaikan agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat memiliki kepastian hukum.
“Kami mengundang perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltara untuk duduk bersama. Isu utamanya adalah legalitas wilayah. Kami mendapatkan masukan dari pusat agar wilayah tambang rakyat yang belum berizin di daerah segera diajukan melalui skema WPR,” kata Achmad.
Dia mengusulkan agar proses pengajuan WPR tidak langsung dibebani seluruh persyaratan administrasi. Pemerintah daerah diminta terlebih dahulu mengajukan titik koordinat wilayah yang akan diusulkan ke pemerintah pusat.
“Kita minta keringanan untuk mereka mendaftar dulu. Nanti apabila disetujui berdasarkan kajian pusat, baru syarat-syarat lainnya seperti administrasi lingkungan kita lengkapi bersama,” ujarnya.
Menurut Achmad, pola tersebut dinilai lebih realistis karena proses pengurusan sejumlah dokumen perizinan dan lingkungan selama ini membutuhkan waktu panjang.
“Ini lebih realistis daripada mengurus izin di awal yang bertahun-tahun belum tentu selesai,” sambungnya.
Selain mempercepat legalitas, DPRD Kaltara juga mendorong agar WPR nantinya benar-benar memberikan ruang bagi masyarakat lokal. Salah satunya melalui pembatasan luas lahan yang dapat dikelola perorangan maksimal 5 hektare.
Pembatasan tersebut dinilai penting untuk mencegah wilayah pertambangan rakyat justru dikuasai pemodal besar.
Achmad menyebut keberadaan WPR juga berpotensi membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Namun, proses penetapan WPR tetap harus memperhatikan potensi tumpang tindih lahan. Terutama dengan kawasan hutan maupun wilayah yang telah memiliki konsesi perusahaan.
“Pusat tentu tidak akan mengeluarkan izin jika di atas lahan tersebut sudah ada hak konsesi pihak lain yang berjalan. DPRD dalam posisi memfasilitasi agar hak-hak ekonomi warga kurang mampu bisa terakomodasi secara legal, tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.










Discussion about this post