Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE.,M.Si mewakili Bupati Nunukan menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum DPRD Nunukan melalui fraksi fraksi terhadap penyampaikan nota penjelasan 2 (dua) Raperda yang diajukan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan yaitu tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Perusahaan Umum Daerah Tirta Taka Nunukan pada rapat paripurna ke 3 Masa Persidangan 1 tahun sidang 2021 – 2022 di Kantor DPRD Nunukan, Selasa (24/08).
Di awal pidatonya, Wabup Hanifiah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah memberikan saran, pertimbangan serta masukan yang besifat membangun, melalui Pemandangan Umum Anggota DPRD lewat Fraksi-Fraksi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah usul Pemerintah Daerah pada masa sidang sebelumnya.
“Tak lupa pula, kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nunukan, yang telah memberikan apresiasi yang tinggi dan kesediaannya untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah”, tutur H. Hanafiah.
Secara garis besar, di hadapan pimpinan DPRD Hj. Leppa dan Wakil Ketua DPRD Saleh, SE serta segenap anggota DPRD dan undangan yang hadir Wabup Hanafiah selaku pemerintah daerah menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana telah disampaikan pada Nota Penjelasan Pemerintah Daerah, maupun sebagaimana telah diuraikan dalam pemandangan umum anggota DPRD pada sidang paripurna sebelumnya, memiliki urgensi tinggi terhadap pemenuhan konstitusional baik terhadap pembentukan serta penyusunan struktur Perangkat Daerah, maupun terhadap perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan menjadi Perusahaan Umum Daerah.
“Terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi fokus pada Masa Sidang saat ini selain sebagai pemenuhan atas amanat konstitusional, bermakna pula sebagai komitmen Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam upaya merespon dinamika perkembangan tata kelola pemerintahan yang baik dengan berorientasi pada kecepatan, ketepatan dan profesionalisme”, ujar Wabup H. Hanafiah.
Lebih lanjut, H. Hanafiah menyampaikan bahwa catatan-catatan penting lainnya terhadap 2 (dua) rancangan Peraturan Daerah yang telah dikemukakan oleh Anggota DPRD melalui fraksi-fraksi, utamanya terkait dengan substansi materi Rancangan Peraturan Daerah yang telah diusulkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyarankan agar dibawa pada tingkat pembicaraan selanjutnya, sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Agar pembahasan materi dimaksud lebih, fokus, terarah, terukur dan memiliki waktu yang cukup dalam merumuskan norma dan kaidah di dalam peraturan daerah tersebut, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan antara yang telah diterbitkan oleh Pemerintah”, ujar H. Hanafiah. (Humas/Diskominfotik)
Discussion about this post