Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Bisakah Pembeli Ballpress Milik Briptu Hasbudi Dijerat Pidana? Ini Jawaban IPW

by Prasetya
20/05/2022
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
1.806 karung ballpres diperiksa penyidik Polda Kaltara (Foto: Rizky/CAKRANEWS)

1.806 karung ballpres diperiksa penyidik Polda Kaltara (Foto: Rizky/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Beberapa hari terakhir ini banyak yang mempertanyakan apakah masyarakat maupun korporasi yang membeli ballpress asal Malaysia milik Briptu Hasbudi bisa dijerat pidana hukum? Apakah mereka bisa disebut sebagai penadah?

Menjawab isu tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut jika pembeli dari ballpress atau baju bekas ilegal yang diselundupkan oleh Briptu Hasbudi dari Malaysia ke Indonesia, tidak bisa dipidana.

RELATED POSTS

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

“Pembeli ballpres tidak dapat dipidana, karena transaksi tersebut dilakukan dengan wajar, pembeli harus dilindungi sebagai pembeli beritikad baik,” Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Sugeng pun tak asal bicara. Dia lantas memberikan dasar dari pernyataan tersebut yakni Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012. “Menyatakan bahwa pembeli beritikad baik harus dilindungi hukum, walau terbukti kemudian bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak,” katanya.

Meski begitu, pihaknya tetap mendesak Polda Kaltara membongkar terkait dengan aliran dana ke pejabat publik dalam kasus dugaan kepemilikan tambang ilegal Briptu Hasbudi di Kaltara.

“Sejak awal kasus ini terbongkar IPW mendesak Polda Kaltara membongkar aliran dana haram tersangka HSB (Hasbudi) kepada para pejabat,” katanya.

Namun menurutnya hingga kini tidak dilakukan pemeriksaan dan ekspose ke publik, baik terhadap oknum pejabat, sipil maupun anggota Polri. “Bareskrim harus turun dan mengungkap aliran dana pada oknum-oknum pejabat polisi ataupun sipil,” lanjutnya.

Diketahui, Briptu Hasbudi ditangkap pada Kamis 5 Mei 2022 sekitar pukul 12.15 WITA di Bandar Udara Juwata Tarakan, dan saat ini telah ditahan di Polres Bulungan.

Oknum polisi miliarder tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal mining. Tak hanya itu, HSB diduga terseret kasus lainnya seperti ballpres, dan kepemilikan narkoba.

Atas tindakannya terkait ilegal mining, Briptu Hasbudi dijerat Pasal 158 jo Pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Sementara untuk ballpres, kasus telah naik ke tahap penyidikan karena adanya manifest berbeda. Di mana polisi menemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas. Sehingga Briptu Hasbudi bisa dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Serta dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Hingga kini, kasus HSB terus berlanjut. Terbaru, Kompolnas turun langsung meninjau barang bukti di Pelabuhan Malundung Tarakan. Bahkan, Kompolnas berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

Tags: BallpressBriptu HasbudiIPW
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

by Prasetya
21/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi...

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

by Prasetya
20/04/2026
0

BALIKPAPAN, CAKRANEWS— Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-125 PT Pegadaian, Serikat Pekerja PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan berkolaborasi...

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

by Prasetya
14/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan kembali melaksanakan program sosial Mengetuk Pintu Langit Tahun 2026 di wilayah kerja...

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

by Prasetya
07/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 Tahun, Jajaran Pimpinan serta seluruh personil Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Next Post
MenkoPolhukam Mahfud MD

Sengkarut Sengketa Lahan Pantai Amal Bikin Mahfud MD Kirim Anak Buah ke Tarakan, Ini Temuannya

Albertus Wahyurudhanto, komisioner Kompolnas (Foto:Ade/CAKRANEWS)

Kawal Kasus Hasbudi, Kompolnas Cium Dugaan Keterlibatan Oknum Bea Cukai dan Pelabuhan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peyek Rumput Laut, Oleh-oleh Khas Nunukan yang Wajib Anda Beli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.