TARAKAN, CAKRANEWS – Permasalahan sengketa lahan antara Lantamal XIII dengan masyarakat di Kota Tarakan ternyata sudah sampai di meja Menteri Sekretaris Negara Prayitno.
Bahkan Menteri Polhukam Mahfud MD menurunkan anak buahnya, Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan Ham Menkopolhukam RI, Sugeng Purnomo untuk menghadiri Rapat Koordinas Bidang Pertanahan yang dilakukan Pemkot Tarakan pada Kamis (19/5/2022).
Pada kesempatan itu dirinya memaparkan beberapa hal temuan termasuk surat dari Kemensetneg RI. “Kami mendapat surat dari Kemensetneg RI bahwa terdapat laporan dari masyarakat terkait permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dan TNI Angkatan Laut RI,” ungkap Sugeng.
Ia menyebut bahwa ada dua lahan yang menjadi permasalahan sengketa antara TNI AL dengan masyarakat di Kota Tarakan. Kedua lahan tersebut merupakan lahan yang didapat dari hasil tukar lahan antara TNI AD dan TNI AL dengan luas lahan sekitar 3 juta m2
“Pantai Amal dalam berita acara BPN Kaltim dan BPN Tarakan tertanggal 28 Agustus 2020, dijelaskan bahwa terdapat 7 (Tujuh) RT di Pantai Amal yang merupakan arena TNI AL yakni RT 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 15, yang ditempati sekitar 779 KK. Sedangkan Kelurahan Karang Anyar, terdapat 4 (Empat) RT milik TNI AL yakni RT 11, 14, 15, dan 16. Mamun tidak dijelaskan berapa jumlah masyarakat yang mendukung lahan tersebut,” kata dia.
Pihaknya pun menyayangkan bahwa dalam penyelesaian sengketa, sering kali Pemkot Tarakan tidak menghadirkan TNI AL dalam menyelesaikan sengeketa. “Dari perkembangan zaman, masyarakat melakukan dokumentasi lahan di BPN Tarakan sehingga menimbulkan polemik sengketa lahan hingga saat ini,” jelasnya.
Kendati demikian, Sugeng mengungkapkan bahwa dari catatan negara, terdapat kasus jual beli lahan yang ada di Kecamatan Tarakan Timur batal demi hukum. Alasannya karena tidak memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.
Sementara di dalam beberapa rapat yang dilakukan, terdapat rekomendasi untuk dibentuk tim khusus dari Pemkot Tarakan untuk menemukan fakta dan pemeriksaan di lapangan terkait penyelesaian sengeketa lahan.
“Pemprov Kaltara pernah menyarankan penyelesaian sengketa lahan dapat melibatkan Kemenhan RI. Di samping itu, terdapat laporan di Ombudsman RI Kaltara dari masyarakat, namun laporan tersebut telah ditutup dengan alasan bahwa kondisi lahan sengketa tersebut telah clear dan jelas secara hukum,” ucap Sugeng.
Di dalam rapat yang dilakukan tersebut, Sugeng dan pihaknya menarik kesimpulan bahwa beberapa lahan sengketa tersebut telah memiliki surat yang jelas secara hukum agraria Indonesia yang berlaku. Namun dirinya tetap berharap pihak Lantamal XIII Tarakan dapat menjelaskan hal tersebut.
Sesuai putusan dari MA, Pantai Amal merupakan lahan strategis secara pangakalan pertahanan negara karena merupakan wilayah laut yang berbatasan dengan negara tetangga. Saat ini penambahan pemukiman warga di Pantai Amal tidak diperbolehkan sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
Sugeng juga menambahkan, terkait tata ruang Kota Tarakan, dijelaskan bahwa Kelurahan Karang Anyar merupakan lahan pemukiman warga, sedangkan wilayah Pantai Amal sebagai kawasan berikat.
Sayangnya pertemuan kali ini tidak memutuskan permasalahan sengketa. “Namun hanya sebagai bahan dasar rekomendasi kepada pimpinan pusat agar nantinya dapat dibahas kembali dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan,” jelas Sugeng.
Sementara Wali Kota Tarakan Khairul mengatakan bahwa pembahasan permasalahan sengketa lahan masyarakat dengan Lantamal XIII Tarakan ini merupakan lanjutan dari laporan aduan dari masyarakat ke Menkopolhukam RI.
Pemkot Tarakan sendiri rencananya menyediakan lahan pengganti bagi warga Pantai Amal yang bermasalah dengan TNI AL yang akan dijadikan Markas Kodamar dengan kompensasi yang akan diputuskan dalam rapat selanjutnya.
“Permasalahan sengketa lahan ini telah terjadi sangat lama dan masih menjadi polemik hingga saat ini. Diharapkan dengan adanya rakor ini dapat mendapatkan hasil darin informasi yang valid agar dapat menjadi laporan dan masukan di tingkat pusat,” kata Khairul.
Pewarta: Rizky
Discussion about this post