Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Bus Trans Jakarta, Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

by Redaksi
07/12/2021
in Nasional
A A
Bus Trans Jakarta, Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Bus Trans Jakarta alami kecelakaan, seorang pejalan kaki meninggal dunia (cnnindonesia/taufiqhidayatullah)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Bus Trans Jakarta menabrak seorang pejalan kaki di Halte SMK 57 Jakarta Selatan pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 21.50 WIB.

Korban berinisial RH meninggal di tempat dan polisi dalami unsur pidana dari kasus ini, Selasa (07/12/2021).

RELATED POSTS

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, kejadian ini bisa bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU 22 tahun 2019 karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sopir bus TransJakarta berinisial YK, kata Argo kini dalam status terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, dalam kasus ini korban RH juga lalai hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan. Sebab, korban tidak menyeberang di tempat semestinya.

“Korbannya sendiri punya kelalaian juga nyeberangnya nggak di tempatnya. Terus kondisi penerangan lagi gerimis rintik-rintik jadi tidak sepenuhnya sopir. Mungkin kalau dia nyeberangnya di jembatan penyeberangan aman,” tuturnya.

Dilanjut Argo, kepolisian akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk bisa melihat gambaran peristiwa kecelakaan tersebut.

“Jarak pandangnya terbatas, makanya olah TKPnya menentukan nih titik benturan, titik pengereman, kecepatannya,” ujarnya.

Dugaan sementara, kata Argo, kecelakaan itu terjadi karena kondisi cuaca dan kurangnya penerangan di lokasi.

“Kondisi cuaca, kurang penerangan dan penyeberang juga menyeberang tidak pada tempatnya,” tutupnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik.com

Tags: BusPejalan KakiTrans Jakarta
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

by Prasetya
30/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan berkendara para jurnalis di Tarakan, Astra Motor Kaltim 1 menggelar aksi sosial bertajuk...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

by Prasetya
15/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Jumat Sedekah Barokah (Sebar). Jika...

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan periode 2023-2026, Andi Muhammad Rizal

PWI Tarakan Kutuk Pengrusakan Kantor Pers Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Aksi pembobolan dan pengrusakan di kantor Pers Koran Kaltara pada Selasa, 12 Agustus 2025, direspon oleh sejumlah...

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

by Prasetya
09/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Misbahul Munir Kota Tarakan dalam...

Next Post
‘Konten Vulgar’ Siskaee, Terancam Pidana 12 Tahun serta Denda Rp 6 Miliar

‘Konten Vulgar’ Siskaee, Terancam Pidana 12 Tahun serta Denda Rp 6 Miliar

Pelanggaran Berat, Prajurit TNI Pukul Polwan Polda Kalteng Diproses Langsung TNI AD

Pelanggaran Berat, Prajurit TNI Pukul Polwan Polda Kalteng Diproses Langsung TNI AD

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Era Jokowi Lebih Parah Dibanding Zaman SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.