JAKARTA, cakra.news – Bus Trans Jakarta menabrak seorang pejalan kaki di Halte SMK 57 Jakarta Selatan pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 21.50 WIB.
Korban berinisial RH meninggal di tempat dan polisi dalami unsur pidana dari kasus ini, Selasa (07/12/2021).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, kejadian ini bisa bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU 22 tahun 2019 karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sopir bus TransJakarta berinisial YK, kata Argo kini dalam status terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, dalam kasus ini korban RH juga lalai hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan. Sebab, korban tidak menyeberang di tempat semestinya.
“Korbannya sendiri punya kelalaian juga nyeberangnya nggak di tempatnya. Terus kondisi penerangan lagi gerimis rintik-rintik jadi tidak sepenuhnya sopir. Mungkin kalau dia nyeberangnya di jembatan penyeberangan aman,” tuturnya.
Dilanjut Argo, kepolisian akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk bisa melihat gambaran peristiwa kecelakaan tersebut.
“Jarak pandangnya terbatas, makanya olah TKPnya menentukan nih titik benturan, titik pengereman, kecepatannya,” ujarnya.
Dugaan sementara, kata Argo, kecelakaan itu terjadi karena kondisi cuaca dan kurangnya penerangan di lokasi.
“Kondisi cuaca, kurang penerangan dan penyeberang juga menyeberang tidak pada tempatnya,” tutupnya.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik.com
Discussion about this post