Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Bus Trans Jakarta, Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

by Redaksi
07/12/2021
in Nasional
A A
Bus Trans Jakarta, Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Bus Trans Jakarta alami kecelakaan, seorang pejalan kaki meninggal dunia (cnnindonesia/taufiqhidayatullah)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Bus Trans Jakarta menabrak seorang pejalan kaki di Halte SMK 57 Jakarta Selatan pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 21.50 WIB.

Korban berinisial RH meninggal di tempat dan polisi dalami unsur pidana dari kasus ini, Selasa (07/12/2021).

RELATED POSTS

Selamat! Ari Yanto Juara Biliar SIWO PWI Tarakan 2025

Wadan Kodaeral XIII Buka Persami dan Bela Negara Siswa Korps Kadet RI di Tarakan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, kejadian ini bisa bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU 22 tahun 2019 karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sopir bus TransJakarta berinisial YK, kata Argo kini dalam status terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, dalam kasus ini korban RH juga lalai hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan. Sebab, korban tidak menyeberang di tempat semestinya.

“Korbannya sendiri punya kelalaian juga nyeberangnya nggak di tempatnya. Terus kondisi penerangan lagi gerimis rintik-rintik jadi tidak sepenuhnya sopir. Mungkin kalau dia nyeberangnya di jembatan penyeberangan aman,” tuturnya.

Dilanjut Argo, kepolisian akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk bisa melihat gambaran peristiwa kecelakaan tersebut.

“Jarak pandangnya terbatas, makanya olah TKPnya menentukan nih titik benturan, titik pengereman, kecepatannya,” ujarnya.

Dugaan sementara, kata Argo, kecelakaan itu terjadi karena kondisi cuaca dan kurangnya penerangan di lokasi.

“Kondisi cuaca, kurang penerangan dan penyeberang juga menyeberang tidak pada tempatnya,” tutupnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik.com

Tags: BusPejalan KakiTrans Jakarta
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Selamat! Ari Yanto Juara Biliar SIWO PWI Tarakan 2025

Selamat! Ari Yanto Juara Biliar SIWO PWI Tarakan 2025

by Prasetya
02/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ari Yanto, keluar sebagai juara dalam Turnamen Biliar SIWO PWI Tarakan yang digelar di 3’Sixty (360) Tarakan,...

Wadan Kodaeral XIII Buka Persami dan Bela Negara Siswa Korps Kadet RI di Tarakan

Wadan Kodaeral XIII Buka Persami dan Bela Negara Siswa Korps Kadet RI di Tarakan

by Prasetya
01/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Wakil Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Wadan Kodaeral) XIII, Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro, memimpin upacara pembukaan...

Bertabur Bintang dan Promo Emas, Festival Tring! by Pegadaian Hadir di Balikpapan

Bertabur Bintang dan Promo Emas, Festival Tring! by Pegadaian Hadir di Balikpapan

by Prasetya
27/10/2025
0

BALIKPAPAN, CAKRANEWS– Suasana Atrium E-Walk Balikpapan selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Oktober 2025, dipenuhi keceriaan dan antusiasme masyarakat...

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

by Prasetya
19/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ratusan warga Kota Tarakan menggelar aksi solidaritas untuk Palestina, Minggu (19/10/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung di perempatan...

Sinergi Pemda dan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tarakan

Sinergi Pemda dan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tarakan

by Prasetya
18/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Pemerintah Kota Tarakan bersama TNI bersinergi dalam mewujudkan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari...

Next Post
‘Konten Vulgar’ Siskaee, Terancam Pidana 12 Tahun serta Denda Rp 6 Miliar

‘Konten Vulgar’ Siskaee, Terancam Pidana 12 Tahun serta Denda Rp 6 Miliar

Pelanggaran Berat, Prajurit TNI Pukul Polwan Polda Kalteng Diproses Langsung TNI AD

Pelanggaran Berat, Prajurit TNI Pukul Polwan Polda Kalteng Diproses Langsung TNI AD

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Online Dorong Kerja Sama dengan Bandara dan Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 38 Tim Siap Adu Gagasan dalam Kompetisi Debat Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.