SLEMAN, cakra.news – Heboh konten vulgar Siskaee di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) membuat dara cantik yang bernama asli Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee atau S, membuatnya tersangkut UU ITE dan ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran Pornografi, Selasa (07/12/2021).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Sleman menyebutkan Siskaee bukan hanya membuat konten vulgarnya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), tapi di berbagai tempat bahkan hingga ke luar negeri.
Siskaee sebagai tersangka usai video pamer aurat yang menurutnya dibuat pada 18 Juli 2020 di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DIY viral di media sosial dan langsung diperkarakan oleh PT. AP 1 selaku pengelola YIA.
Dijelaskan Yuliyanto, hasil penyidikan sementara polisi mengungkap bahwa tersangka memang kerap memproduksi konten-konten vulgar yang Ia unggah ke platform daring berbayar.
Lokasi pengambilan gambarnya ada di luar maupun dalam negeri.
“Beberapa tempat selain di Bandara (YIA). Tapi tempatnya tidak kita sebutkan, tapi ada beberapa lokasi. Ya ada lah berapa, ada tempat umum, tempat perbelanjaan, ada rooftop. Masih di Jogja karena Dia tinggal di Jogja, di Sleman,” ungkapnya.
Dari hasil konten-kontennya ini pula, kata Yulianto, Siskaeee menghasilkan pendapatan bersih Rp1.749.511.009 lewat foto serta video yang diunggahnya ke platform daring berbayar.
Uang sebanyak itu terkumpul dalam rentang waktu Maret 2020 sampai Desember 2021.
Atas kasus Siskaee, dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu, dikenakan pasal UU ITE 27 ayat 1 tentang konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi.
Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia, detik
Discussion about this post