JAKARTA, cakra.news – Dua anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) yang mencabut paksa berkas pelanggaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (3/3/2022) lalu, dipastikan bakal ditindak.
Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Penindakan tersebut bakal dilakukan apabila dua anggota Polri itu terbukti bersalah.
“Kalau terbukti bersalah akan ditindak oleh Propam,” tegasanya.
Namun demikian Dedi belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai dengan proses pemeriksaan ataupun pendalaman lain yang dilakukan kepolisian terhadap insiden tersebut.
Dedi belum dapat mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai komunikasi yang dilakukan oleh Mabes Polri dengan Kementerian Perhubungan pascakejadian.
“Belum ada info,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut pihaknya sudah melaporkan ke Mabes Polri, setelah sebelumnya melakukan diskusi dan koordinasi terkait peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara disebutkan bahwa kedatangan dua oknum Brimob dengan membawa senjata laras panjang ke kantor jembatan timbang Balonggandu lebih bersifat pribadi, bukan institusi.
Dari informasi yang didapat, kedatangan kedua oknum Brimob Resimen II Pelopor Korps Brimob Polri tersebut ke kantor UPPKM Balonggandu Karawang atas suruhan Kompol WG, anggota Yanma Polda Metro Jaya.
Kompol WG disebut sebagai pemilik PT. Dejavu Express yang armada angkutnya diberhentikan di jembatan timbang karena pelanggaran ODOL.**
Pewarta: Andi Surya
Sumber: detik.com
Discussion about this post