TARAKAN, CAKRANEWS – Caleg Terpilih Tarakan Tengah berencana akan ke Jakarta mencari keadilan usai Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan Caleg DPRD Tingkat Kota di Dapil 1 Tarakan Tengah. Hal itu disampaikan salah satu Caleg terpilih Dapil Tarakan Tengah, Randy kepada awak media, Sabtu 8 Juni 2024.
“Kemungkinan sih ada ke sana (Jakarta). Pokoknya yang terkait dengan inilah (PSU). Apakah ke MK, apakah KPU intinya terkait lembaga yang akan menyelenggarakan itu sendiri,” tegas Randy.
Kendati keputusan MK soal PSU bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, ia berharap KPU dapat menjalankan PSU yang berkeadilan. Namun sayangnya, ia enggan menjelaskan secara detail konsep keadilan yang diharapnya.
“Yang jelas kalau pun terjadi PSU, PSU yang berkeadilan buat kami,” katanya.
Menurutnya, suara yang didapatkan mereka merupakan suara sah bukan ilegal. Bahkan, kata Caleg PKB ini, mendapatkan suara tersebut penuh perjuangan hingga berdarah-darah. Sebab butuh proses panjang meyakinkan para pemilih.
“Ironis sekali ketika sistem demokrasi digugurkan hanya satu orang. Jadi kami menginginkan PSU yang berkeadilan,”ungkapnya.
Disinggung terkait langkah apa yang diambil ketika juknis PSU dikeluarkan tidak seperti yang diinginkan, ia enggan berbicara banyak. Saat ini, pihaknya hanya menunggu juknis PSU keluar.
Ditambahkan, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof Yahya Ahmad Zein menerangkan keputusan MK bersifat final. Saat ini, seluruh pihak hanya menunggu terkait juknis PSU yang akan dikeluarkan KPU RI.
“Tidak mungkin menolak putusan MK yang paling pokok adalah bagaimana juknis yang pasti akan dikeluarkan KPU RI dan menjadi pegangan semua pada pelaksanaan PSU,” kata Prof Yahya.
Lebih jauh dijelaskannya, dalam putusan MK, meskipun disebutkan bahwa PSU dilakukan di Dapil 1, namun tidak disebutkan dilaksanakan di seluruh TPS. “Jadi tidak ada dalam putusan MK menyebutkan di 194 TPS,” tegasnya.
Disinggung terkait apakah PSU akan dilakukan di beberapa TPS, Prof Yahya enggan berbicara banyak dan meminta seluruh pihak untuk menunggu juknis resmi dari KPU RI.
“Saya kira itu yang masih ditunggu. Tapi kan dalam putusan MK menyebutkan bahwa PSU di Dapil 1 tapi tidak disebutkan apakah di 194 TPS atau TPS yang bermasalah saja. Ini yang harus dijawab KPU, kita semua pada posisi menunggu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mendiskualifikasikan Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1, pada Pileg anggota DPRD Kota Tarakan 2024.
Selain itu, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Tarakan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) hanya untuk satu jenis surat suara, yakni surat suara DPRD Kabupaten Kota tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra.
KPU diberi waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan untuk menggelar PSU dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1 tanpa perlu melaporkan kepada MK.
Discussion about this post