Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Coba Lihat Ekspresi 6 Tersangka Ini Saat Sabu-sabu Mereka Dimusnahkan Polda Kaltara

by Redaksi
26/05/2022
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 107,61 gram di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (25/5/2022).

Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 107,61 gram di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (25/5/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Sebanyak 107,61 gram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalimantan Utara di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (25/5/2022).

Kasubdit 1 Ditreskoba Polda Kompol Boni Rumbewas mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari penangkapan 6 orang tersangka. “Enam tersangka tersebut bernama Sandri alias Sandi, Mustakin alias Muslimin, Muhammad Resky alias Aco, Ramli, Hairil alias Aril, dan Maulana alias Alan,” ujar Boni kepada wartawan di Tanjung Selor.

RELATED POSTS

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 107,61 gram di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (25/5/2022).
Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 107,61 gram di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (25/5/2022).

Saat pemusnahan sabu-sabu tersebut pihaknya didampingi Kaurmintu Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Ipda Heru. Serta dihadiri pula dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Pengadilan Negeri Bulungan.

Keenam tersangka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda. Adapun perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Selanjutnya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu disisihkan guna kepentingan di pengadilan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang juga disaksikan secara langsung oleh tersangka.

Tags: Pemusnahan NarkobaPolda Kaltara
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

by Prasetya
20/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyiapkan langkah untuk mempercepat pelaksanaan program pembelian kembali saham (buyback) senilai...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

by Prasetya
20/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pegadaian terus berkomitmen memperkuat ketangguhan dan keberlangsungan bisnis. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diraihnya sertifikasi ISO 22301:2019 untuk...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Next Post
Ilustrasi KTP

Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

Mourinho bawa AS Roma Juara Liga Conference

Juarai Liga Conference, Mourinho Ngaku Masih Betah di AS Roma

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Raim Laode Hibur Warga Nunukan di Acara Cross Border Paras Fest 2024

    Raim Laode Hibur Warga Nunukan di Acara Cross Border Paras Fest 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.