Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Coba Lihat Ekspresi 6 Tersangka Ini Saat Sabu-sabu Mereka Dimusnahkan Polda Kaltara

by Redaksi
26/05/2022
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 107,61 gram di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (25/5/2022).

Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 107,61 gram di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (25/5/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Sebanyak 107,61 gram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalimantan Utara di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (25/5/2022).

Kasubdit 1 Ditreskoba Polda Kompol Boni Rumbewas mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari penangkapan 6 orang tersangka. “Enam tersangka tersebut bernama Sandri alias Sandi, Mustakin alias Muslimin, Muhammad Resky alias Aco, Ramli, Hairil alias Aril, dan Maulana alias Alan,” ujar Boni kepada wartawan di Tanjung Selor.

RELATED POSTS

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 107,61 gram di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (25/5/2022).
Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 107,61 gram di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (25/5/2022).

Saat pemusnahan sabu-sabu tersebut pihaknya didampingi Kaurmintu Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Ipda Heru. Serta dihadiri pula dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Pengadilan Negeri Bulungan.

Keenam tersangka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda. Adapun perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Selanjutnya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu disisihkan guna kepentingan di pengadilan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang juga disaksikan secara langsung oleh tersangka.

Tags: Pemusnahan NarkobaPolda Kaltara
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

by Prasetya
07/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 Tahun, Jajaran Pimpinan serta seluruh personil Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

by LLD
07/03/2026
0

TARAKAN - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan akan melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) KADIN Tarakan Tahun 2026 dengan agenda...

Next Post
Ilustrasi KTP

Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

Mourinho bawa AS Roma Juara Liga Conference

Juarai Liga Conference, Mourinho Ngaku Masih Betah di AS Roma

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Trisuci Waisak 2567, umat Buddha di Nunukan Lakukan Pradaksina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.