TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang pria pelaku pencurian Base Band BTS di Tower milik Telkomsel berhasil dibekuk personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.
Pelaku yang diketahui berinisial EC (24) merupakan mantan pekerja salah satu pengelola (vendor) Tower BTS di Tarakan, dan menjalankan aksinya seorang diri.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, awal mula terbongkarnya kasus pencurian tersebut berkat laporan dari salah seorang pegawai Telkomsel.
“Salah satu pegawai dari Telkomsel mengetahui bahwa melihat baseband yang berada di tower hilang, kemudian pada saat pelapor melaporkan ke Polres Tarakan,” kata Randhya, saat pers rilis di Mapolres Tarakan, Kamis, 16 Nopember 2023 sore.
Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, kemudian personel Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku di rumah temannya di kawasan Beringin, Tarakan Tengah, pada Kamis, 9 Nopember 2023 lalu.
“Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Dan kemudian dari hasil penyelidikan didapatkan pelaku seorang laki-laki berinisial EC,” jelasnya.
Lebih lanjut, Randhya mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian Base Band BTS di 4 lokasi berbeda selama kurun waktu satu pekan.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya mengambil baseband tower tersebut pada 1 Nopember di jalan Flamboyan, 4 Nopember di Kampung 6, kemudian 6 Nopember di jalan Mulawarman, 7 Nopember di jalan sungai Ngingitan, ungkapnya.
“Pelaku jual (baseband) dengan harga Rp1,3 juta. Adapun tujuan pengirimannya adalah ke DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, dimana sebelumnya pelaku menawarkan di aplikasi Facebook dan grup WA,” lanjut Randhya.
Dari hasil interogasi juga didapati, bahwa yang hasil dari penjualan barang curian tersebut, pelaku menggunakannya untuk berfoya-foya.
“Hasil dari penjualan tersebut ia (pelaku) gunakan untuk keperluan sehari-hari, bermain slot (judi) dan membeli sabu,” jelas Kasatreskrim lagi.
Atas perbuatannya EC pun kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan, sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
“Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara” pungkas Randhya.
Discussion about this post