Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Politik

David Tegaskan Bidang Tanah Sudah Berstatus Hak Milik, Ini Jawaban Lurah

by Prasetya
03/07/2025
in Politik
A A
David Tegaskan Bidang Tanah Sudah Berstatus Hak Milik, Ini Jawaban Lurah
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – David, pemilik lahan yang terlibat sengketa akses jalan di RT 17 Gang Rukun, Kelurahan Karang Anyar Pantai, menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan warga merupakan milik pribadinya yang sah dan telah bersertifikat. Ia mengaku kecewa karena merasa dihalangi saat ingin menggunakan hak atas tanahnya sendiri.

David menjelaskan bahwa ia membeli lahan tersebut dari beberapa pihak sejak tahun 2017, termasuk dari seseorang bernama Yusuf dan ayah dari Rani Saleh. Transaksi pembelian dilakukan secara sah dan disahkan oleh notaris.

RELATED POSTS

Pansus DPRD Kaltara Harmonisasi Dua Ranperda Strategis di Kementerian Hukum Kaltim

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran Kaltim

“Tanah ini milik saya, ada sertifikatnya. Tapi saat saya mau ambil hak saya, malah ditentang warga dan aparat. Saya hanya ingin menggunakan hak saya, tapi malah dianggap seolah-olah mau menzalimi,” kata David kepada wartawan, belum lama ini.

David mengaku permasalahan bermula ketika ia mengizinkan akses jalan selebar satu meter kepada Rani sebagai bentuk toleransi. Namun belakangan, jalan tersebut justru diklaim sebagai fasilitas umum dan bahkan pondasi miliknya ditimbun.

“Jalan itu dulu saya izinkan untuk akses pribadi, sekarang malah dibilang jalan umum. Padahal ini tanah saya. Sekarang malah ada yang menimbun pondasi saya,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan sikap Lurah Karang Anyar Pantai, Yohanes K. Patongloan, yang dinilai tidak netral dalam menyikapi konflik tersebut. David menyebut bahwa seharusnya warga yang membeli tanah dari Rani menuntut kejelasan akses dari pihak penjual, bukan memaksa menggunakan jalan di atas tanah milik orang lain.

“Saya kecewa. Lurah harusnya menjadi penengah, bukan memihak,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Lurah Karang Anyar Pantai, Yohanes K. Patongloan, menyatakan bahwa pihak kelurahan sejak awal telah berupaya memediasi persoalan ini. Sengketa akses jalan di Gang Rukun disebutnya telah berlangsung sejak 2018 dan sempat dimediasi dengan menghadirkan pihak kecamatan, TNI-Polri, RT, hingga DPRD.

“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi. Terakhir pada 18 Juni 2025, dihadiri semua unsur termasuk kuasa hukum Pak David dan Rani. Ada tiga poin yang disepakati, termasuk larangan pemagaran sebelum ada kejelasan batas dari BPN,” jelas Yohanes, Rabu (2/7/2025).

Ia menambahkan, pengajuan permohonan pengembalian batas dari David memang telah diterima dan dilanjutkan ke BPN. Namun, karena persoalan ini sudah dibawa ke DPRD, kelurahan memilih menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Lebih lanjut, Yohanes mengungkap bahwa sertifikat tanah yang dimiliki David dinilai janggal karena tidak melalui proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kelurahan.

“Bidang tanah ini muncul begitu saja, kami tidak pernah memproses di kelurahan. Kami koordinasikan ke BPN, dan salah satu bidangnya bahkan tidak ditemukan,” katanya.

Yohanes juga menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan semula adalah tanggul yang digunakan sebagai jalan selebar satu meter, yang kemudian melebar usai pembelian tanah oleh David. Kompleksitas bertambah karena di lokasi tersebut kini sudah berdiri proyek siring milik pemerintah.

“Kenapa tidak dipersoalkan sejak proyek pemerintah masuk? Ini yang membuat situasi makin sulit,” pungkasnya.

Pihak kelurahan menegaskan akan menunggu hasil RDP DPRD Tarakan sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, sambil tetap berupaya menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.

Tags: KARANG ANYAR PANTAISengketa LahanTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pansus bersama tim Kementerian Hukum mengharmonisasikan dua Ranperda strategis. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus DPRD Kaltara Harmonisasi Dua Ranperda Strategis di Kementerian Hukum Kaltim

by Prasetya
03/07/2026
0

SAMARINDA, CAKRANEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor Wilayah...

Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (29/6/26)

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran Kaltim

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengebut finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan

Anggota DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Ekonomi Kreatif di Nunukan

by Prasetya
28/06/2026
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan....

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Moh. Nafis, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan

Sosialisasi di Bulungan, Nafis Tegaskan Layanan Kesehatan Layak Adalah Hak Dasar Warga

by Prasetya
27/06/2026
0

BULUNGAN, CAKRANEWS – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Moh. Nafis, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltara...

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Muddain kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). (Humas DPRD Kaltara)

Muddain Sosialisasikan Perda APBD 2026 dan Pelayanan Kesehatan di Tarakan

by Prasetya
26/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Muddain kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai upaya meningkatkan pemahaman...

Next Post
Puluhan Wartawan Ikuti OKK Perdana PWI Tarakan

Puluhan Wartawan Ikuti OKK Perdana PWI Tarakan

BKMT-Pemaaf Gelar Tabligh Akbar

BKMT-Pemaaf Gelar Tabligh Akbar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru Honorer di Kota Tarakan Dinilai Sudah Cukup Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.