Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Dewas PDAM Tarakan Klarifikasi Isu Kerugian Rp202 Miliar

by Prasetya
27/03/2025
in Headline, Kaltara
A A
Dewas PDAM Tarakan Klarifikasi Isu Kerugian Rp202 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, Abd. Azis Hasan, memberikan klarifikasi terkait polemik yang muncul akibat surat dari Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) kepada Wali Kota Tarakan.

Surat tersebut menyebutkan adanya kerugian sebesar Rp202 miliar yang didasarkan pada Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan Tahun Buku 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menanggapi hal ini, Abd. Azis Hasan menegaskan bahwa terdapat beberapa poin penting yang harus diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

RELATED POSTS

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Abd. Azis Hasan yang juga menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kota Tarakan mengatakan, angka kerugian Rp202 miliar yang disebutkan dalam surat tersebut merupakan akumulasi kerugian sejak Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan (dulunya bernama PDAM Tarakan) diserahkan dari Pemkab Bulungan ke Pemkot Tarakan pada sekitar tahun 1999.

“Bukan berarti kerugian itu baru terjadi saat ini. Sejak dulu sebelum PDAM diserahkan ke Pemkot Tarakan, PDAM sudah mengalami kerugian dan memang hampir semua PDAM di Indonesia mengalami kerugian. Jadi yang dimaksud dengan akumulasi kerugian tersebut adalah jumlah kerugian yang terus ditambahkan mulai dari tahun penyerahan ke Pemkot Tarakan sampai dengan tahun 2022 yang jumlah total sekitar Rp 202 Miliar,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa dalam akuntansi, terdapat perbedaan antara laba kotor dan laba bersih. Adapun laba bersih didapat dari laba kotor setelah dikurangi biaya penyusutan.

Sejak kepemimpinan Direktur Iwan, Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan telah mencatat laba kotor yang cukup besar. Namun, karena adanya biaya penyusutan yang sangat besar, laporan keuangan menunjukkan kerugian secara akuntansi, bukan secara real.

Biaya penyusutan menjadi sangat besar karena aset yang diserahkan oleh Pemkot sebelumnya belum pernah dihitung penyusutannya secara benar.

“Harusnya pada saat aset itu diserahkan ke Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, nilainya adalah nilai real atau nilai yang sudah disusutkan. Namun, karena belum pernah dilakukan penyusutan sejak awal, maka biaya penyusutan yang muncul sangat besar. Akibatnya, meskipun ada laba yang cukup besar, setelah dikurangi dengan penyusutan, tampak seolah-olah mengalami kerugian,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa jika dilakukan koreksi penyusutan, maka laba yang diperoleh akan lebih besar dan mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Di dalam Laporan Keuangan 2024, sudah dilakukan koreksi terhadap penyusutan sehingga nantinya Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan akan mendapat labah bersih yang cukup besar.

Terkait dengan Full Cost Recovery (FCR), Abd. Azis Hasan menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Evaluasi Kinerja dari BPKP tersebut dinyatakan bahwa rata-rata tarif air per meter kubik Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan sudah FCR pada tahun 2022 jika perhitungan didasarkan pada rata-rata air per meter kubik dibagi harga pokok air per meter kubik, tetapi jika perhitungan didasarkan pada perhitungan tingkat kehilangan distribusi riil maka tarif rata-rata belum FCR.

Hal ini disebabkan oleh selain karena beban usaha juga karena tingginya tingkat kehilangan distribusi riil (NRW). “Nah seharusnya disini Pemprov bisa berkontribusi dalam upaya menurunkan tingginya tingkat NRW tersebut,” katanya.

Abd. Azis Hasan juga mengkritisi pernyataan dari Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kaltara yang menyatakan bahwa mereka melakukan analisa keuangan berdasarkan Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan Tahun Buku 2023 dari BPKP.

“Jika mau menganalisis soal keuangan, seharusnya berdasarkan Laporan Hasil Audit Keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap tahun, bukan berdasarkan Laporan Evaluasi Kinerja dari BPKP tersebut karena dalam Laporan Evaluasi tersebut, sifat dan cakupan evaluasinya tidak ada sasaran evaluasi yang menilai soal tingkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan keuangan,” paparnya.

Ia mengingatkan bahwa sebagai birokrat, seharusnya surat yang dikeluarkan didasarkan pada data dan analisis yang akurat sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. “Seharusnya pemerintah provinsi tidak hanya sekadar memberikan informasi tentang adanya permasalahan, tetapi juga membantu mencarikan solusi. Apalagi Tarakan merupakan kota dengan jumlah penduduk terbesar di Kalimantan Utara,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Abd. Azis Hasan berharap agar koordinasi antara pemerintah provinsi dan Pemkot dapat berjalan lebih baik ke depannya, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. “Mudah-mudahan setelah ini, koordinasi kita lebih baik dan polemik seperti ini tidak terulang lagi,” tutupnya.

Tags: PDAM TarakanPolemikTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

by Prasetya
20/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyiapkan langkah untuk mempercepat pelaksanaan program pembelian kembali saham (buyback) senilai...

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

by Prasetya
20/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pegadaian terus berkomitmen memperkuat ketangguhan dan keberlangsungan bisnis. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diraihnya sertifikasi ISO 22301:2019 untuk...

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Next Post
DLH Beri Imbauan, PT PRI Janji Patuhi Regulasi Lingkungan

DLH Beri Imbauan, PT PRI Janji Patuhi Regulasi Lingkungan

Sosialisasi Perda Narkotika, ANK Ajak Warga Berperan Aktif

Sosialisasi Perda Narkotika, ANK Ajak Warga Berperan Aktif

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Raim Laode Hibur Warga Nunukan di Acara Cross Border Paras Fest 2024

    Raim Laode Hibur Warga Nunukan di Acara Cross Border Paras Fest 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Danlantamal XIII Tarakan Laksma Deni Herman dari Korps Pelaut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.