TARAKAN, CAKRANEWS – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Adi Nata Kusuma, menggelar reses sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi dan Pencegahan serta Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Kegiatan ini berlangsung di Kafe Enigma, Jumat, 28 Maret 2025, dan dihadiri oleh konstituen Adi Nata Kusuma (ANK) di Tarakan.
Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Golkar ini menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan narkotika. “Perda ini menjadi pedoman bagi kita semua dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang semakin mengkhawatirkan, khususnya di kalangan generasi muda,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2019 mencakup berbagai langkah strategis, seperti peningkatan sosialisasi bahaya narkoba, penyediaan layanan rehabilitasi, serta program pemberdayaan bagi mantan pengguna agar dapat kembali berkontribusi dalam masyarakat.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai bagi mereka yang ingin lepas dari ketergantungan narkoba.
Menanggapi hal itu, Adi Nata Kusuma berjanji akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika.“Kami di DPRD akan terus mendorong penguatan regulasi dan koordinasi dengan pihak berwenang agar lingkungan kita semakin bebas dari narkoba,” tegasnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika semakin meningkat, serta terbentuk sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan warga dalam melawan penyalahgunaan zat adiktif di Kalimantan Utara.
Discussion about this post