Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Dibutuhkan Regulasi Daerah Atur Kepemilikan Tanah

by Redaksi
18/05/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Dibutuhkan Regulasi Daerah Atur Kepemilikan Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Buku register kepemilikan lahan yang biasanya terdaftar di desa sering dibawah Kepala Desa saat memasuki masa purna tugas. Padahal buku register itu menjadi dokemen cukup penting di Pemerintahan Desa.

Akibatnya, Kepala Desa pengganti kesulitan untuk konfirmasi autentik guna membuktikan keabsahan kepemilikan lahan jika ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan rekomendasi surat yang menjelaskan tentang riwayat tanah seseorang yang berisi tentang identitas yang menguasai tanah, batas-batas tanah dan saksi-saksi.

RELATED POSTS

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

Fakta ini diungkap Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah (Kabid PSPPT) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nunukan, Faisal Panguriseng, Selasa (16/5/2023) saat hadir pada kegiatan pertemuan Sinergi Antar Lembaga Dalam Pencegahan Kasus Pertanahan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan di Sayn café & Resto.

“Entah apa maksud dan tujuannya. Tapi pada pengamatan kami selama ini, kasus-kasus serupa itu kerap ditemukan,” terang Faisal.

Kondisi itu diperparah dengan kebijakan Kades pengganti yang tetap menerbitkan rekomendasi walau tanpa referensi yang kuat. Itu yang menjadi salah satu sebab jika di daerah ini, kata Faisal, terjadi banyak perkara tumpeng tindih kepemilikan tanah atau penyerobotan batas tanah yang tentu saja berdampak pada adanya masyarakat yang dirugikan.

Menyikapi persoalan ini, Faisal pada acara yang digelar BPN Nunukan saat itu juga tampil sebagai salah seorang narasumber, merasa perlu mengingatkan agar pejabat Kepala Desa, Lurah maupun Camat lebih selektif lagi atau berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi surat keterangan kepemilikan atas lahan yang diajukan masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam menyikapi ketimpangan-ketimpangan aturan sebelumnya, yang berakibat pada terjadi kasus-kasus sengketa tanah, menurut Faisal harus segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengurusan surat kepemilikan lahan.

Namun jika dalam waktu dekat Perda dimaksud belum bisa dibuat, setidaknya untuk program kerja dalam waktu singkat ini, guna mengatasi persoalan-persoalan dokumen kepemilikan tanah yang terus meningkat, bisa diantispasi dengan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu.(*)

Tags: BPNHumas Kabupaten NunukanRegulasiTanah
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

by Prasetya
06/02/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS- Tongkat Komando Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0907/Trk resmi berpindah dari Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos.,M.Han kepada Letkol...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota...

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar konsolidasi demokrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

by Prasetya
27/01/2026
0

Lutfi Iswahyudi, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi, KPU Provinsi Kalimantan Utara   TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Perkembangan Artificial Intelligence...

Next Post
Seleksi Tiga JPTP Kabupaten Nunukan Siap Digelar

Seleksi Tiga JPTP Kabupaten Nunukan Siap Digelar

Apa Solusi Kelangkaan Kayu yang Parah di Tarakan?

Apa Solusi Kelangkaan Kayu yang Parah di Tarakan?

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Mesum di Pantai Manakarra Sulbar, Masih Diselidiki Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Alasan Seseorang Menjadi Ateis, Nomor 2 Paling Berbahaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.