Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Dibutuhkan Regulasi Daerah Atur Kepemilikan Tanah

by Redaksi
18/05/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Dibutuhkan Regulasi Daerah Atur Kepemilikan Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Buku register kepemilikan lahan yang biasanya terdaftar di desa sering dibawah Kepala Desa saat memasuki masa purna tugas. Padahal buku register itu menjadi dokemen cukup penting di Pemerintahan Desa.

Akibatnya, Kepala Desa pengganti kesulitan untuk konfirmasi autentik guna membuktikan keabsahan kepemilikan lahan jika ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan rekomendasi surat yang menjelaskan tentang riwayat tanah seseorang yang berisi tentang identitas yang menguasai tanah, batas-batas tanah dan saksi-saksi.

RELATED POSTS

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

Fakta ini diungkap Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah (Kabid PSPPT) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nunukan, Faisal Panguriseng, Selasa (16/5/2023) saat hadir pada kegiatan pertemuan Sinergi Antar Lembaga Dalam Pencegahan Kasus Pertanahan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan di Sayn café & Resto.

“Entah apa maksud dan tujuannya. Tapi pada pengamatan kami selama ini, kasus-kasus serupa itu kerap ditemukan,” terang Faisal.

Kondisi itu diperparah dengan kebijakan Kades pengganti yang tetap menerbitkan rekomendasi walau tanpa referensi yang kuat. Itu yang menjadi salah satu sebab jika di daerah ini, kata Faisal, terjadi banyak perkara tumpeng tindih kepemilikan tanah atau penyerobotan batas tanah yang tentu saja berdampak pada adanya masyarakat yang dirugikan.

Menyikapi persoalan ini, Faisal pada acara yang digelar BPN Nunukan saat itu juga tampil sebagai salah seorang narasumber, merasa perlu mengingatkan agar pejabat Kepala Desa, Lurah maupun Camat lebih selektif lagi atau berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi surat keterangan kepemilikan atas lahan yang diajukan masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam menyikapi ketimpangan-ketimpangan aturan sebelumnya, yang berakibat pada terjadi kasus-kasus sengketa tanah, menurut Faisal harus segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengurusan surat kepemilikan lahan.

Namun jika dalam waktu dekat Perda dimaksud belum bisa dibuat, setidaknya untuk program kerja dalam waktu singkat ini, guna mengatasi persoalan-persoalan dokumen kepemilikan tanah yang terus meningkat, bisa diantispasi dengan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu.(*)

Tags: BPNHumas Kabupaten NunukanRegulasiTanah
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

by Prasetya
25/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Polres Tarakan menyiagakan sebanyak 57 personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) guna memastikan kelancaran arus kendaraan selama perayaan...

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

by Prasetya
21/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Mengasah sekaligus menjaring atlet untuk menghadapi event daerah hingga nasional, Esports Indonesia (ESI) Provinsi Kalimantan Utara menggelar...

GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

by Prasetya
21/12/2025
0

SEBATIK, CAKRANEWS– Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia (GBN-MI) Kalimantan Utara menyosialisasikan nilai-nilai bela negara kepada para guru di wilayah perbatasan...

Yayasan Muslih Center Tingkatkan Kualitas Pendidikan Perbatasan Lewat Pelatihan Guru

Yayasan Muslih Center Tingkatkan Kualitas Pendidikan Perbatasan Lewat Pelatihan Guru

by Prasetya
20/12/2025
0

SEBATIK, CAKRANEWS – Yayasan Muslih Center Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendidik bagi lembaga pendidikan di lingkungan yayasan,...

PWI Tarakan Gelar Warta Sport Pra-Porwada 2026

PWI Tarakan Gelar Warta Sport Pra-Porwada 2026

by Prasetya
20/12/2025
0

TARAKAN,  CAKRANEWS - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan bersama JOB Simenggaris menggelar ajang Warta Sport, sebagai persiapan menghadapi Pekan...

Next Post
Seleksi Tiga JPTP Kabupaten Nunukan Siap Digelar

Seleksi Tiga JPTP Kabupaten Nunukan Siap Digelar

Apa Solusi Kelangkaan Kayu yang Parah di Tarakan?

Apa Solusi Kelangkaan Kayu yang Parah di Tarakan?

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bebika FC Juara DPRD Cup II 2025, Taklukkan PS Celebes Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.