Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Long Titi Malinau Dijerat UU Tipikor

by Redaksi
09/02/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Long Titi Malinau Dijerat UU Tipikor

Kejaksaan Negeri Malinau

Share on FacebookShare on Twitter

MALINAU, cakra.news – Terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dengan nomor perkara 13/PID.SUS-TPK/2022/PN SMR, agenda sidang tindak pidana korupsi terhadap RM, Kepala Desa (Kades) Long Titi Sei Tubu Kabupaten Malinau, Rabu (9/2/20220.

RM diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) untuk pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan adanya pengadaan fiktif.

RELATED POSTS

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

Dana Desa Long Titi yang diduga diselewengkan adalah DD tahun 2019 dan 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau, Jaja Raharja dalam keterangan tertulisnya mengatakan, RM didakwa menyelewengkan dana desa untuk empat jenis kegiatan, yaitu, Pembangunan Pustu, pengadaan racun rumput, pengadaan material Pustu, dan pengadaan Bahan Bakar (BBM) Kantor Desa.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Intel Kejari Malinau, Slamet Riyono, disebutkan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke PN Samarinda.

“Kejaksaan Negeri Malinau melimpahkan perkara Kades Long Titi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada 7 Februari 2022,” sebutnya.

Dijelaskan Jaja pula, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindakan korup tersebut senilai Rp.349.655.958,-

“Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan auditor dan BKP Perwakilan Kalimantan Utara adalah sebesar Rp Rp 349.655.958,” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa RM dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Pewarta : Ramses Lubis

Tags: Dana DesaKorupsiMalinau
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

by Prasetya
06/02/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS- Tongkat Komando Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0907/Trk resmi berpindah dari Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos.,M.Han kepada Letkol...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

by Prasetya
02/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman, angkat bicara terkait pemberitaan yang belakangan viral mengenai Arief Hidayat,...

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota...

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar konsolidasi demokrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

Next Post
Warga Desa Wadas Dibebaskan, Diberi Bingkisan Sembako dari Kapolda

Warga Desa Wadas Dibebaskan, Diberi Bingkisan Sembako dari Kapolda

Aplikasi Binomo, Perjudian Berkedok Trading Dibekukan, Mulai Diperiksa Bareskrim

Aplikasi Binomo, Perjudian Berkedok Trading Dibekukan, Mulai Diperiksa Bareskrim

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ini Sosok Kapten Yusuf, Pilot Smart Air yang Hilang Kontak

    Ini Sosok Kapten Yusuf, Pilot Smart Air yang Hilang Kontak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Internet di Malinau Hancur, Warga: Kerja Kami Terhambat!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.