Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Diracun Sianida, Dua Pedagang Sayur Tewas di Magelang

Redaksi by Redaksi
19/11/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
0
Diracun Sianida, Dua Pedagang Sayur Tewas di Magelang

Polres Magelang jumpa pers kasus pembunuhan dengan korban pedagang sayur, Jumat (19/11/2021). (Foto: Eko Susanto/detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

MAGELANG, cakra.news – Racun Sianida menewaskan dua orang pedagang sayur berinisial L (31) dan W (38) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Pelaku IS (57) melakukan aksi kejinya lantaran ingin menguasai uang korban.

RELATED POSTS

26 Saksi Telah Diperiksa Polisi, Kasus Pembunuhan Nabila Belum Terungkap

Nekat! Begini Kronologi Penjambretan Hp di Jalan Lingkar Nunukan

“Motifnya menguasai uang milik korban sebesar Rp 25 juta,” ujar Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian saat jumpa pers di kantornya, Jumat (19/11/2021).

Pelaku, diungkapkan Aron memasukkan racun dalam minuman dan memberikannya kepada korban.

Hubungan kedua korban disebut merupakan saudara ipar.

Minuman itu disebut pelaku sebagai syarat ritual penggandaan uang.

Mayat kedua korban ditemukan di pinggir jalan di Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11/2021) malam.

Seorang korban ditemukan di dalam mobil, sedangkan seorang lainnya ada di dekat mobil tersebut.

Polisi juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa 17 orang saksi.
Dari keterangan para saksi itulah, polisi meringkus IS.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan mengatakan tersangka IS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kajoran, Kamis (11/11/2021) malam.

Tersangka sudah mengakui perbuatannya meracuni kedua korban.

“Hasil autopsi diketahui bahwa kedua korban meninggal karena mati lemas, akibat keracunan. Kami uji di Labfor Polda Jateng dalam tubuh korban mengandung sianida. Termasuk dalam plastik bening berisi cairan di dalam mobil juga positif sianida,” jelasnya.

Tersangka diancam hukuman mati atau seumur hidup dengan disangkakan Pasal 340 perkara pembunuhan berencana atau pembunuhan pasal 338 KUHP.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik

Tags: PedagangRacunSianida
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

26 Saksi Telah Diperiksa Polisi, Kasus Pembunuhan Nabila Belum Terungkap

26 Saksi Telah Diperiksa Polisi, Kasus Pembunuhan Nabila Belum Terungkap

by Hendi
22/09/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Sebanyak 26 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap Nabila (21) di...

Tampak dua pelaku penjambretan Hp,AN (29) dan JO (21) (Foto: Instagram Polres Nunukan)

Nekat! Begini Kronologi Penjambretan Hp di Jalan Lingkar Nunukan

by Prasetya
22/09/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - AN (29) dan JO (21), ditangkap Sat Reskrim Polres Nunukan pada Rabu 20 September 2023 usai melakukan...

Niat Amankan Handphone Orang Lain, Seorang Ibu Muda Justru Diamankan Polisi, Ternyata ini Penyebabnya

Niat Amankan Handphone Orang Lain, Seorang Ibu Muda Justru Diamankan Polisi, Ternyata ini Penyebabnya

by Hendi
22/09/2023
0

  TARAKAN, CAKRANEWS - Niat hati ingin mengamankan sebuah handphone (hp) orang lain, namun ibu muda berinisial WA (28) justru...

Polda Kaltara Musnahkan Ribuan Ballpress Ilegal di PPLI Bogor

Polda Kaltara Musnahkan Ribuan Ballpress Ilegal di PPLI Bogor

by Hendi
21/09/2023
0

  BOGOR, CAKRANEWS - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan ribuan ballpress pakaian bekas import ilegal, pada Rabu, 20 September 2023...

Foto : Kementerian Komunikasi dan Informatika

Warga Kaltara Mau Lolos Seleksi Administasi CPNS 2023, Hindari 4 Kesalahan Ini Yah

by Prasetya
19/09/2023
0

TARAKAN,CAKRANEWS - Tahapan seleksi administrasi menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui seorang  sebelum bisa dinyatakan lulus sebagai seorang Pegawai...

Next Post
Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dua Terdakwa Divonis 12 Tahun

Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dua Terdakwa Divonis 12 Tahun

Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI

Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.