Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Diskominfo Bahas Tupoksi PPID, Ada Informasi Tidak Boleh Dipublish

by Redaksi
18/11/2021
in Kaltara
A A
Diskominfo Bahas Tupoksi PPID, Ada Informasi Tidak Boleh Dipublish
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Pemkab Bulungan, melalui Dinas Komunikasi, Informasi (Diskominfo) dan Persandian, menggelar pertemuan bersama jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Pertemuan pada Rabu (17/11/2021) ini fokus membahas terkait peran dan tupoksi (tugas pokok fungsi) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing OPD.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Seperti diketahui, PPID utama berada pada di Diskominfo. Sementara untuk OPD ditempatkan PPID pembantu.
Sejauh ini, PPID di masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Bulungan, sudah aktif sejak berdirinya Kominfo. Namun untuk memastikan berbagai informasi penting , khususnya yang bersifat rahasia, PPID utama melakukan pembahasan bersama dengan masing-masing OPD.
Seperti yang dilakukan kali ini, bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan.

“Rencananya semua OPD akan kita agendakan untuk membahas hal serupa. Karena memang ada info yang tidak boleh disebar atau dipublish, sesuai ketentuan UU informasi publik,” ujar Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Diskominfo Bulungan, Elya Harefa, S.Kom, M.A.P yang ditemui usai pertemuan.

Ia menjelaskan, ada daftar informasi yang dikecualikan, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

“Pada Pasal 17 poin a sampai poin j kita sudah bahas. Salah satu poin pada pertemuan kita pada hari ini. Ada beberapa daftar informasi publik yang dikecualikan, dan kali ini khusus untuk Dinkes,” jelasnya.

Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, ungkap Elya Harefa, ada beberapa informasi yang dikecualikan. Di antaranya, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum. Kemudian informasi publik yang apabila dibuka, dan diberikan kepada Pemohon, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak, atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Lalu informasi publik, yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon, dapat mengungkap rahasia pribadi, serta ada beberapa lainnya lagi.

Kejelasan informasi yang dikecualikan tersebut, bertujuan agar ketika masyarakat, baik lembaga, organisasi maupun individu, ketika mengajukan pemohon informasi, ketika tidak boleh maka informasi yang dimaksud tidak diberikan.

“Tapi kalau selain yang dikecualikan, maka kita boleh berikan. Selama PPID pembantu juga harus tahu, dan ini kita maksimalkan bersama dengan PPID utama,” pungkasnya.**

Pewarta : Eni Dakadah
Sumber : Diskominfo Bulungan

Tags: DiskominfoOPDPPID
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Bulungan Berpotensi Banjir, BPBD akan Beri Himbauan

Bulungan Berpotensi Banjir, BPBD akan Beri Himbauan

Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sosialisasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2021 Gelaran BPBD Prov. Kaltara

Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sosialisasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2021 Gelaran BPBD Prov. Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.