JAKARTA, cakra.news – Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Adhitya Rol Asmi (AR) resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap DR, mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya, Senin (6/12/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan mengatakan, penetapan tersangka pelecehan seksual Dosen AR selaku dosen pembimbing untuk proses pembuatan skripsi korban DR atas sangkaan melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, segera diterbitkan surat penahanan yang berlaku malam ini pukul 00.00,” ujar Hisar, Senin (6/12/2021).
Penyidik, lanjutnya menyita beberapa barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban.
Sementara ini, kata Hisar, tersangka baru mengakui perbuatan tersebut satu kali kepada satu korban. Namun demikian, polisi tidak menutup kemungkinan bahwa korban bisa bertambah. Apalagi setelah diterbitkannya Permendikbud nomor 30 tahun 2021, setiap perguruan tinggi memiliki Satgas pencegahan kekerasan seksual.
“Penyelidikan ini merupakan kerja sama antara BEM dan Satgas yang mengumpulkan saksi dan keberanian korban untuk melapor dan mengumpulkan alat bukti. Kepolisian akan selalu menindaklanjuti apabila ada temuan dan masukan dari Satgas untuk memberantas praktek seperti ini di dunia pendidikan kita,” kata Dia.
Sementara terkait pelaporan mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsri berinisial F, D, dan C yang melaporkan dosen R, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Untuk tersangka AR dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 294 ayat 1 hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar dia.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia, Detik
Discussion about this post