SAMARINDA, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis (2/7/2026).
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi maupun teknik penyusunan kedua Ranperda tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Kaltara, unsur Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus IV DPRD Kaltara, Kanwil Kementerian Hukum Kaltim, Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltara, Tim Pakar, serta Tim INOVASI Kaltara.
Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Penghargaan Daerah dan Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan untuk memperkuat substansi kedua rancangan regulasi tersebut. Penyempurnaan mencakup dasar hukum, aspek redaksional, kewenangan pemerintah daerah, hingga penguatan ekosistem perbukuan dan budaya literasi di Kaltara.
Mewakili Pansus IV, Dino Andrian mengapresiasi pendampingan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Kaltim dalam proses penyusunan Ranperda.
“Harmonisasi merupakan bagian penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, sehingga seluruh masukan yang bersifat konstruktif akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda,” ujar Dino.
Hasil rapat menyepakati sejumlah perubahan dan penyempurnaan terhadap draf Ranperda berdasarkan hasil diskusi serta klarifikasi antarpihak.
Selanjutnya, hasil harmonisasi tersebut akan ditindaklanjuti sebagai dasar untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya di DPRD Kaltara.
DPRD Kaltara berharap kedua regulasi tersebut nantinya tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pemberian penghargaan daerah serta penguatan budaya membaca dan ekosistem perbukuan di Kaltara.










Discussion about this post