Nunukan, CAKRANEWS – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP)Kabupaten Nunukan klarifikasi terkait proyek rekonstruksi jalan di Pulau Sebatik senilai Rp. 18,2 Milyar.
Sebelumnya warga di Desa Tanjung Aru protes karena menduga pekerjaan yang dibangun di wilayah Kecamatan Sebatik Timur tepatnya di Desa Padaidi, salah alamat.
Menurut warga Desa Tanjung Aru Proyek rekonstruksi jalan tersebut seharusnya dikerjakan di Jl. Padaelo, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, namun terealisasi di Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas PUPRKP Nunukan, Abdi Jauhari menjelaskan bahwa, proyek jalan yang sedang dikerjakan di Sebatik Timur itu berasal dari sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan tahun anggaran 2023.
“Yang saat ini dikerjakan sepanjang 1,2 KM sudah sesuai, untuk nama jalan seperti di SK kami, jalan yang dikerjakan saat ini namanya Padaelo. Jadi mulai simpang Padaidi sampai Mongonsidi, inilah yang dikerjakan,” ucap Abdi, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Ambalat 1 Kantor DPRD Nunukan, Selasa (8/5/2023).
Sedangkan, jalan yang dimaksud oleh warga hingga saat ini itu jalan non status atau belum ada nama jalannya.
Abdi menuturkan ada perbedaan persepsi antara DPUPRKP Kabupaten Nunukan dengan masyarakat mengenai peta jalan di Sebatik Timur.
“Dalam SK nama Jalan Padaelo yang dikerjakan saat ini sudah digagas sejak tahun 2015. Untuk mengubah nama jalan itu menunggu SK dari Pusat dan Provinsi,” ujar Abdi
Lalu plang proyek yang terpasang di kecamatan Sebatik Timur dengan nama Jl. Padaelo itu karena mayornya Jalan Padaelo.
“Sehingga kalau disertifikatkan jalannya nanti ada dua. Satu ada di Desa Padaidi dan satu di Desa Tanjung Aru,” bebernya.
Abdi meminta kerjasama dari anggota DPRD untuk mensosialisasikan perihal ketidaktahuan masyarakat Desa Tanjung Aru mengenai peta jalan tersebut, dan program apa saja yang ada di tingkat kecamatan.
Abdi mengaku kurangnya staf membuat mereka kewalahan untuk mengurus jalan sepanjang 1.094 KM di Kabupaten Nunukan.
Pada kesempatan tersebut, anggota DPRD Nunukan, Nursam meminta agar rekonstruksi Jalan Padaelo yang masih tersisa 3,7 km dianggarkan tahun 2024.
“Kita akomodir kehendak warga Desa Tanjung Aru, apapun nama jalan yang mereka maksudkan saat ini, harus dituntaskan tahun depan. Dari manapun sumber anggarannya yang penting dikerjakan,” imbuhnya.
Discussion about this post