Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

DPUPRKP Kabupaten Nunukan Klarifikasi Proyek Rekonstruksi Jalan di Pulau Sebatik Senilai Rp.18,2 Milyar

by Redaksi
10/05/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
DPUPRKP Kabupaten Nunukan Klarifikasi Proyek Rekonstruksi Jalan di Pulau Sebatik Senilai Rp.18,2 Milyar
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP)Kabupaten Nunukan klarifikasi terkait proyek rekonstruksi jalan di Pulau Sebatik senilai Rp. 18,2 Milyar.

Sebelumnya warga di Desa Tanjung Aru protes karena menduga pekerjaan yang dibangun di wilayah Kecamatan Sebatik Timur tepatnya di Desa Padaidi, salah alamat.

RELATED POSTS

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

Menurut warga Desa Tanjung Aru Proyek rekonstruksi jalan tersebut seharusnya dikerjakan di Jl. Padaelo, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, namun terealisasi di Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas PUPRKP Nunukan, Abdi Jauhari menjelaskan bahwa, proyek jalan yang sedang dikerjakan di Sebatik Timur itu berasal dari sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan tahun anggaran 2023.

“Yang saat ini dikerjakan sepanjang 1,2 KM sudah sesuai, untuk nama jalan seperti di SK kami, jalan yang dikerjakan saat ini namanya Padaelo. Jadi mulai simpang Padaidi sampai Mongonsidi, inilah yang dikerjakan,” ucap Abdi, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Ambalat 1 Kantor DPRD Nunukan, Selasa (8/5/2023).

Sedangkan, jalan yang dimaksud oleh warga hingga saat ini itu jalan non status atau belum ada nama jalannya.

Abdi menuturkan ada perbedaan persepsi antara DPUPRKP Kabupaten Nunukan dengan masyarakat mengenai peta jalan di Sebatik Timur.

“Dalam SK nama Jalan Padaelo yang dikerjakan saat ini sudah digagas sejak tahun 2015. Untuk mengubah nama jalan itu menunggu SK dari Pusat dan Provinsi,” ujar Abdi

Lalu plang proyek yang terpasang di kecamatan Sebatik Timur dengan nama Jl. Padaelo itu karena mayornya Jalan Padaelo.

“Sehingga kalau disertifikatkan jalannya nanti ada dua. Satu ada di Desa Padaidi dan satu di Desa Tanjung Aru,” bebernya.

Abdi meminta kerjasama dari anggota DPRD untuk mensosialisasikan perihal ketidaktahuan masyarakat Desa Tanjung Aru mengenai peta jalan tersebut, dan program apa saja yang ada di tingkat kecamatan.

Abdi mengaku kurangnya staf membuat mereka kewalahan untuk mengurus jalan sepanjang 1.094 KM di Kabupaten Nunukan.

Pada kesempatan tersebut, anggota DPRD Nunukan, Nursam meminta agar rekonstruksi Jalan Padaelo yang masih tersisa 3,7 km dianggarkan tahun 2024.

“Kita akomodir kehendak warga Desa Tanjung Aru, apapun nama jalan yang mereka maksudkan saat ini, harus dituntaskan tahun depan. Dari manapun sumber anggarannya yang penting dikerjakan,” imbuhnya.

Tags: Humas Kabupaten NunukanJalanPekerjaan UmumSebatik
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

by Prasetya
12/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS— Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai serius memanfaatkan platform...

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

by Prasetya
12/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat dukungan pendanaan berbasis hasil atau Result-Based Payment (RBP) REDD+ GCF...

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor...

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

by Prasetya
11/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang melepas 119 anggota kontingen Kaltara yang akan mengikuti Jambore Nasional...

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk...

Next Post
Kesadaran Bela Negara Warga Kaltara Perlu Dibangkitkan

Kesadaran Bela Negara Warga Kaltara Perlu Dibangkitkan

Keciduk Nyabu Depan Kantor Polisi, 2 Pria Diringkus di Krayan

Keciduk Nyabu Depan Kantor Polisi, 2 Pria Diringkus di Krayan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.