Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

DUPRPKP Fasilitasi Penyusunan RDTR Dan KLHS Kabupaten Nunukan

by Redaksi
25/10/2021
in Advetorial, Kaltara
A A
DUPRPKP Fasilitasi Penyusunan RDTR Dan KLHS Kabupaten Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

Konsultasi publik (KP) kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Nunukan dan Nunukan selatan kabupaten Nunukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) di laksanakan di lantai IV gedung Pemkab Nunukan, Kamis (21/10/21)

Menurut DR. Eko Budi Kurniawan, ST, M.SC selaku Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II yang hadir secara daring menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu di lakukan penyusunan RDTR yang merupakan penjabaran dari Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan kota.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Lebih lanjut Eko Budi menyampaikan bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang diatasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif.

“Muatan yang direncanakan dalam RDTR kegiatan berskala kawasan atau lokal dan lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhannya. Rencana Detail Tata Ruang Kota dilakukan berdasarkan tingkat urgensi/prioritas/keterdesakan penanganan kawasan tersebut di dalam konstelasi wilayah kata”, lanjutnya lagi.

Senada dengan yang dikatakan Eko Budi, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si yang mewakili Bupati Nunukan menyampaikan bahwa rangkaian penyusunan RDTR tahap pertama ini berkaitan dengan rangkaian yang tidak terpisahkan dari proses sebelumnya yang dilaksanakan melalui forum group diskusi (FGD) penyusunan RDTR Online Single Submission (OSS) kawasan perkotaan yang telah dilaksanakan di hotel fortuna pada bulan lalu.

“Maka materi teknis pendukungnya perlu segera dipersiapkan demi mendukung kesemuanya dalam peningkatan perencanaan pembangunan yang lebih sistematis, terarah dan terkendali, dimana RDTR yang merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. RDTR sekaligus menjadi dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan”, tambahnya.

Dalam kesempatannya Serfianus juga meminta kepada kadis PU dan Bagian Hukum untuk mengawal proses perkada setelah dokumen RDTR selesai.

RDTR Saat ini menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui OSS Berbasis Risiko yang diatur dalam PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Setiap kepala daerah wajib mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS Berbasis Risiko dalam bentuk digital.

Hal ini berdasarkan Pasal 53 PP 21/2021 yang menyatakan bahwa Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN )dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS, Kegiatan penyusunan RDTR ini intinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah (perkada) di Kabupaten Nunukan. (Tim Liputan/Diskominfotik)

Tags: DUPRPKPHumas Kabupaten NunukanKLHSRDTR
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post

Diduga Memukuli Anakbuahnya, Kapolres Nunukan Dipropamkan

Presiden Jokowi Undang Rapat Gubernur, Bupati, Walikota Dan Forkopimda, Ada Apa Gerangan ?

Presiden Jokowi Undang Rapat Gubernur, Bupati, Walikota Dan Forkopimda, Ada Apa Gerangan ?

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.