TANJUNG SELOR, cakra.news – Mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, nomor perkara 11/pid.B/2022/PN Tjs, perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Venny Kurniana, Senin (31/1/2022).
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 372 dan 378 KUHP yaitu penggelapan dan penipuan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Aryono Putra SH MH dalam eksepsinya menolak dakwaan tersebut dan meyakini persoalan terkait kliennya murni kasus perdata.
Dikonfirmasi atas eksepsi PH Venny yang menyebut kasus ini adalah perdata, pihak penggugat diwakili ayahnya, Andarias pada Selasa (02/2/2022) terkesan berang.
“Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa itu keliru,” serunya.
Menurutnya bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa itu adalah murni penipuan dan penggelapan.
“Kami ditipu dengan cara Dia menawarkan dan menjual rumah dan sebidang tanah sekaligus dengan kepengurusan sertifikat [balik nama], namun tanpa sepengetahuan kami seiring berjalannya waktu justru dijual kembali kepada pihak lain. Akibatnya kami mengalami kerugian sejumlah uang lebih kurang tiga ratus juta rupiah,” sebut Andarias.
Dia juga mengaku mendapat informasi yang beredar di tengah masyarakat, bahwa ada beberapa pihak lain juga yang diduga menjadi korban penipuan terdakwa dalam perkara yang sama dan kabarnya sudah membuat laporan polisi.
“Saya sangat berharap masih ada rasa keadilan yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa benar-benar bisa terwujud, serta mengungkap para aktor yang turut bermain dan terlibat dalam lingkaran penipuan ini. Agar tidak ada lagi korban yang tertipu dengan perkara yang sama,” tutupnya.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post