INTERNASIONAL, CAKRANEWS – CEO Tesla dan SpaceX Elon Musk kini harus berurusan dengan hukum, setelah ia digugat oleh salah satu investor Dogecoin yang merasa tertipu.
Tak tanggung-tanggung, investor bernama Keith Johnson itu menggugat Elon senilai 258 miliar dolar AS atau setara lebih Rp 3.800 triliun ke Pengadilan Federal Manhattan, Amerika Serikat, dengan tambahan perkara dugaan pemerasan.
Johnson merasa Elon yang dijuluki Dogefather itu kerap mempromosikan koin berlogo ‘anjing’ tersebut, untuk membuat harganya meroket. Namun, justru yang terjadi adalah nilainya merosot tajam, apalagi di tengah kacau-balaunya market kripto belakangan ini.
Dalam gugatannya, Johnson menerangkan bahwa Elon mengetahui Doge belum bernilai sejak 2019 lalu, namun nekat mempromosikan koin itu demi meraup untuk dari perdagangannya.
“Elon Musk menggunakan citranya sebagai orang terkaya di dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi skema piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan,” kata Johnson, seperti dikutip dari Reuters, Jumat 17 Juni 2022.
Untuk memperkuat gugatannya, ia mengumpulkan komentar dari Warren Buffett, Bill Gates dan pakar-pakar lainnya yang selama ini tidak setuju dengan eksistensi kripto.
Johnson meminta ganti rugi sebesar 86 miliar dolar AS, mewakili penurunan nilai pasar Dogecoin sejak Mei 2021, dan menginginkannya tiga kali lipat. Dia juga ingin memblokir Musk dan perusahaannya dari mempromosikan Dogecoin.
Discussion about this post