TARAKAN, CAKRANEWS – Ditpolairud Polda Kaltara memusnahkan 6 Kg sabu yang berhasil diungkap pada September 2024 lalu. Pemusnahan dilakukan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara yang berada di Kecamatan Tarakan Utara dan dihadiri pihak Kejaksaan, Pengadilan, dan Labkesda, Selasa, 15 Oktober 2024.
Dalam perkara ini, terdapat sejumlah fakta yang menarik diungkap. Dirangkum CAKRANEWS, Selasa 15 Oktober 2024, berikut fakta-fakta di balik terbongkarnya penyelundupan sabu 6 Kg oleh Ditpolairud Polda Kaltara.
1. Kronologi Pengungkapan Sabu
Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan menerangkan, upaya penyelundupan itu terjadi pada Kamis 5 September 2024, pagi. Dalam perkara ini, pihaknya menangkap terduga pelaku berinisial WN, yang diduga menjadi kurir sabu. Dari pengakuannya, WN diperintah oleh pelaku B, diduga warga Malaysia untuk mengambil sabu-sabu.
WN merupakan warga Kendari yang sengaja didatangkan untuk menjemput sabu-sabu. Dia diberi uang tranportasi oleh pelaku B sebesar Rp5 juta.
Setelah sampai di Tarakan, WN dijemput pria berinisial A, yang saat ini juga menjadi DPO. Selain menjemput WN, pelaku A juga bertugas untuk mengantar pelaku mengambil sabu ke perairan Tawau, Malaysia.
“Jadi tidak di darat tapi di tengah laut. Ada speed dari Malaysia yang menjumpai dan mengantarkan satu karung berwarna putih diserahkan kepada WN,” ucapnya.
Usai mengambil sabu, WN bersama A langsung membawa barang sabu ke Tarakan, dengan menyamarkannya di ember kemudian ditumpuk barang kebutuhan pokok. Polisi berhasil mencegat pelaku di perairan sekitar Bandara Juwata Tarakan, tempat WN dan A bersandar. Sayangnya, A gagal diamankan polisi sebab terlebih dahulu kabur setelah mengantar WN.
Polisi pun menggeledah tersangka WN dan menemukan sabu tersebut. “Ternyata di dalam karung itu terdapat empat ember yang disusun ditumpuk rapi dengan ember. Di dalam ember paling atas diisi milo, tepung, dan susu kaleng untuk mengelabuhi petugas. Sementara di bawah ember yang sudah dimodifikasi itu berisi satu plastik sabu di duga berisi sabu,” paparnya.
2. Tujuan Peredaran Sabu
Bambang Wiriawan mengungkap sabu rencananya akan dibawa menuju Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara menggunakan Kapal Pelni. Jika berhasil, WN dijanjikan upah uang sebesar Rp 80 juta.
3. Pelaku Gunakan Modus Baru
Dalam perkara ini, jajaran Ditpolairud Polda Kaltara mengungkap modus baru penyelundupan sabu yang dilakukan oleh para bandar. Yakni dengan memasukkan sabu ke dalam ember yang telah dimodifikasi. Kemudian menyamarkan dengan sejumlah barang, seperti milo, susu, dan tepung.
“Yah ini modus baru karena kami baru menemukan. Selama ini kan selalu pakai Teh Cina, di Nunukan kemarin juga Teh Cina ini kan modus baru,” kata Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan.
Lebih jauh dijelaskannya, ember yang digunakan pelaku telah dimodifikasi dimana pada bagian bawahnya diberi sekat. Dia menyebut dengan modus semacam ini, aksi pelaku tersamarkan. Sebab selama ini banyak masyarakat yang menggunakan ember untuk menyimpan oleh-oleh. “Jadi seakan pelaku ini TKI ini baru pulang membawa oleh-oleh,” terangnya.
4. DPO Belum Tertangkap
Hingga Selasa, 15 Oktober 2024, polisi baru berhasil pelaku WN. Sementara DPO lainnya yakni B dan A belum juga tertangkap. Diketahui, A bertugas menjemput WN di Tarakan dan mengantar pelaku mengambil sabu ke perairan Tawau, Malaysia. Sementara B diduga sebagai pengendali sabu dari Malaysia.
Bambang menegaskan pihaknya terus berupaya menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus sabu 6 kg. Pihaknya menduga DPO sudah tidak ada di Tarakan dan diduga kabur menuju Malaysia. “Sekarang kami cari ini tidak ada termasuk speednya. Kemungkinan apakah dia lari ke Tawau, Malaysia atau bagaimana,” ucapnya.
Discussion about this post