Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Gadis di Bawah Umur di Tarakan Disetubuhi 2 Pemuda secara Bergantian

by Prasetya
07/08/2024
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Gadis di Bawah Umur di Tarakan Disetubuhi 2 Pemuda secara Bergantian
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Nasib pilu dialami gadis di bawah umur berinisial I (16). Ia diduga disetubuhi dua orang pemuda secara bergantian di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Gadis malang tersebut mendapat perlakuan asusila oleh dua pemuda berinisial PO (33) dan AS (34). Persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku dilakukan di sebuah rumah milik teman PO yang berada di Kampung Bugis, Tarakan Barat, pada Selasa, 30 Juli 2024 sekira pukul 01.30 Wita.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, sebelum kejadian tindak asusila terjadi, korban lebih dulu dijemput pelaku PO menggunakan sepeda motor. Kemudian korban dibawa menuju rumah yang menjadi tempat kejadian, saat itulah PO menyetubuhi korban.

“Lalu 10 menit kemudian PO menelepon AS untuk datang ke lokasi, PO jalan membeli mie instan di warung, saat itulah pelaku AS masuk dan menyetubuhi korban,”ucapnya pada Senin, 5 Agustus 2024.

Randhya menjelaskan, para pelaku yang terlibat dalam kasus tindak asusila itu telah diamankan. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan telah disetubuhi oleh kedua pria tersebut kepada orang tuanya.

“Atas kejadian tersebut orang tua merasa keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi,” terangnya.

Dari hasil interogasi, korban merupakan sahabat dari pelaku PO, yang telah berkenalan melalui sosial media selama 4 bulan. Demi memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengimingi korban dengan uang sebesar Rp 20 ribu, permen, dan biskuit.

“Pelaku disangkakakan Pasal 81 Ayat (2) JO Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1) JO Pasal 76E Undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun,”tutup Randhya.

Tags: Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia SudirnaSetubuhiTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Dinsos Tarakan: Penggalangan Dana Wajib Kantongi Ijin

Dinsos Tarakan: Penggalangan Dana Wajib Kantongi Ijin

Ketua Apindo Bertemu Kapolres, Ini yang Dibahas

Ketua Apindo Bertemu Kapolres, Ini yang Dibahas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Riset Reuters Institute: Kecerdasan Netizen FB dan Tiktok Terendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.