TARAKAN, CAKRANEWS – Tim Satresnarkoba Polres Tarakan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Tercatat ada dua kasus kepemilikan narkoba yang diungkap korps Bhayangkara tersebut.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni, kedua kasus itu diungkap pada Sabtu (4/6/2022) dan Minggu (5/6/2022) di dua tempat yang berbeda.
“Kasus pertama diungkap di Jalan Gunung Amal, tepatnya di halte kebun raya Anggrek, dengan tersangka SP dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 48,21 gram,” ujar Dien kepada wartawan di Tarakan, Rabu (8/6/2022).
Sementara kasus kedua terungkap di Jalan Selumit Pantai Rt 26, Tarakan Tengah. Untuk kasus ini, pihaknya menetapkan SH sebagai tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 117,83 gram.
Menurut Dien, penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan para pelaku merupakan satu jaringan. “Semua mau di edarkan ke Tarakan dengan upah yang dijanjikan jutaan rupiah. Semua pelaku juga positif pemakai narkoba,” katanya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata dia, para tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Polres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Ade P
Discussion about this post