Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Gercep Abis, Polres Tarakan Sikat 2 Pengedar Narkoba, Ada Nama Tetanggamu Gak?

by Redaksi
08/06/2022
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Tim Satresnarkoba Polres Tarakan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Tercatat ada dua kasus kepemilikan narkoba yang diungkap korps Bhayangkara tersebut.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni, kedua kasus itu diungkap pada Sabtu (4/6/2022) dan Minggu (5/6/2022) di dua tempat yang berbeda.

RELATED POSTS

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

“Kasus pertama diungkap di Jalan Gunung Amal, tepatnya di halte kebun raya Anggrek, dengan tersangka SP dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 48,21 gram,” ujar Dien kepada wartawan di Tarakan, Rabu (8/6/2022).

Sementara kasus kedua terungkap di Jalan Selumit Pantai Rt 26, Tarakan Tengah. Untuk kasus ini, pihaknya menetapkan SH sebagai tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 117,83 gram.

Menurut Dien, penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan para pelaku merupakan satu jaringan. “Semua mau di edarkan ke Tarakan dengan upah yang dijanjikan jutaan rupiah. Semua pelaku juga positif pemakai narkoba,” katanya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” lanjutnya.

Selanjutnya, kata dia, para tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Polres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pewarta: Ade P

 

Tags: Polres TarakanSatresnarkoba
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

by Prasetya
20/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyiapkan langkah untuk mempercepat pelaksanaan program pembelian kembali saham (buyback) senilai...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

by Prasetya
20/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pegadaian terus berkomitmen memperkuat ketangguhan dan keberlangsungan bisnis. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diraihnya sertifikasi ISO 22301:2019 untuk...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Next Post
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Ada Kabar Gembira dari Dokter Devi Soal PPKM Tarakan, Simak Goy!

Tim Balai Veteriner Banjarbaru memeriksa hewan ternak milik warga (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Hewan Kurban Terjangkit PMK Haram? Ini Penjelasan MUI Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Raim Laode Hibur Warga Nunukan di Acara Cross Border Paras Fest 2024

    Raim Laode Hibur Warga Nunukan di Acara Cross Border Paras Fest 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.