Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Gercep Abis, Polres Tarakan Sikat 2 Pengedar Narkoba, Ada Nama Tetanggamu Gak?

by Redaksi
08/06/2022
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Tim Satresnarkoba Polres Tarakan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Tercatat ada dua kasus kepemilikan narkoba yang diungkap korps Bhayangkara tersebut.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni, kedua kasus itu diungkap pada Sabtu (4/6/2022) dan Minggu (5/6/2022) di dua tempat yang berbeda.

RELATED POSTS

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

“Kasus pertama diungkap di Jalan Gunung Amal, tepatnya di halte kebun raya Anggrek, dengan tersangka SP dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 48,21 gram,” ujar Dien kepada wartawan di Tarakan, Rabu (8/6/2022).

Sementara kasus kedua terungkap di Jalan Selumit Pantai Rt 26, Tarakan Tengah. Untuk kasus ini, pihaknya menetapkan SH sebagai tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 117,83 gram.

Menurut Dien, penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan para pelaku merupakan satu jaringan. “Semua mau di edarkan ke Tarakan dengan upah yang dijanjikan jutaan rupiah. Semua pelaku juga positif pemakai narkoba,” katanya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” lanjutnya.

Selanjutnya, kata dia, para tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Polres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pewarta: Ade P

 

Tags: Polres TarakanSatresnarkoba
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

DPRD Kaltara Siapkan Sidak Perbatasan, Soroti Jalur Barang Ilegal

DPRD Kaltara Siapkan Sidak Perbatasan, Soroti Jalur Barang Ilegal

by Prasetya
15/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi I DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti pengawasan lalu lintas barang di wilayah perbatasan. DPRD berencana menggelar...

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

by Prasetya
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meningkat seiring kondisi cuaca yang panas dan kering di Kalimantan Utara...

Kapolda Kaltara Sambangi DPRD, Sinergi Polisi dan Legislatif Diperkuat

Kapolda Kaltara Sambangi DPRD, Sinergi Polisi dan Legislatif Diperkuat

by Prasetya
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol. Agus Wijayanto, bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara menyambangi...

Next Post
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Ada Kabar Gembira dari Dokter Devi Soal PPKM Tarakan, Simak Goy!

Tim Balai Veteriner Banjarbaru memeriksa hewan ternak milik warga (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Hewan Kurban Terjangkit PMK Haram? Ini Penjelasan MUI Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kasus Intoleransi Agama di SDN 051 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.