Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Hakim MK : Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Cacat dan Harus Diulang

by Redaksi
03/12/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Hakim MK : Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Cacat dan Harus Diulang

Hakim MK, Saldi Isra

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Dalam Kuliah Umum di UNS bertajuk “Peran dan Tantangan MK dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis” yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan proses pembentukan Undang-undang Cipta Kerja telah cacat dan harus diulang, Jumat (3/12/2021).

Dikatakan Saldi, MK baru memeriksa bagian awal, baru proses pembentukannya.

RELATED POSTS

Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

SePOI Bentangkan Spanduk di Monas saat May Day 2026, Desak Aturan Tegas untuk Ojol

“MK menemukan ada proses pembentukan yang cacat, disuruh ulang untuk itu,” tandasnya.

Saldi juga menjelaskan putusan MK terkait UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu baru masuk tahap memeriksa apakah proses pembentukan aturan itu sesuai konstitusi atau tidak. Belum masuk kepada substansi.

MK bisa saja, kata Saldi mengambil langkah ‘rem mendadak’ untuk membatalkan undang-undang tersebut saat ketahuan terdapat cacat formil. Namun, MK memilih pertimbangan tersendiri tak mengambil keputusan untuk membatalkan secara mendadak tersebut.

Saldi meyakini terdapat empat aspek cacat formal dalam UU Cipta Kerja. Pertama, aturan itu tak dibentuk berdasar UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kedua, tidak memenuhi asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketiga, tidak melibatkan partisipasi publik yang luas. Terakhir, ada norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan Pemerintah mengalami perubahan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama proses perbaikan. Namun, poin lain dalam putusan menyebut segala kebijakan yang berdampak luas dari UU itu harus ditangguhkan.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia, detik

Tags: Cacat HukumCipta KerjaUndang-undang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

by Prasetya
04/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar kuliah umum bertajuk Entrepreneurship University: Menyiapkan SDM Unggul dalam Industri Haji Global,...

SePOI Bentangkan Spanduk di Monas saat May Day 2026, Desak Aturan Tegas untuk Ojol

SePOI Bentangkan Spanduk di Monas saat May Day 2026, Desak Aturan Tegas untuk Ojol

by Prasetya
02/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) ikut meramaikan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monas,...

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

by Prasetya
29/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Peringatan May Day 2026 di Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan berlangsung tanpa aksi demonstrasi besar. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh...

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

by Prasetya
28/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS –Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menghadiri Sidang Terbuka Senat Wisuda Telkom University Periode II Tahun Akademik...

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

by Prasetya
21/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi...

Next Post
PBB Didesak Pulihkan Pengawasan terhadap Kejahatan Perang di Yaman

PBB Didesak Pulihkan Pengawasan terhadap Kejahatan Perang di Yaman

Kondisi Jalan Pantai Amal Lama Makin Rusak

Kondisi Jalan Pantai Amal Lama Makin Rusak

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

    May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar Pertama! Abdul Salam Maju Calon Ketum HMI Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SePOI Bentangkan Spanduk di Monas saat May Day 2026, Desak Aturan Tegas untuk Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Tarakan Ukur Pemahaman Parpol Lewat Survei Layanan Pemilu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.