Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Hakim MK : Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Cacat dan Harus Diulang

by Redaksi
03/12/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Hakim MK : Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Cacat dan Harus Diulang

Hakim MK, Saldi Isra

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Dalam Kuliah Umum di UNS bertajuk “Peran dan Tantangan MK dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis” yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan proses pembentukan Undang-undang Cipta Kerja telah cacat dan harus diulang, Jumat (3/12/2021).

Dikatakan Saldi, MK baru memeriksa bagian awal, baru proses pembentukannya.

RELATED POSTS

Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

“MK menemukan ada proses pembentukan yang cacat, disuruh ulang untuk itu,” tandasnya.

Saldi juga menjelaskan putusan MK terkait UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu baru masuk tahap memeriksa apakah proses pembentukan aturan itu sesuai konstitusi atau tidak. Belum masuk kepada substansi.

MK bisa saja, kata Saldi mengambil langkah ‘rem mendadak’ untuk membatalkan undang-undang tersebut saat ketahuan terdapat cacat formil. Namun, MK memilih pertimbangan tersendiri tak mengambil keputusan untuk membatalkan secara mendadak tersebut.

Saldi meyakini terdapat empat aspek cacat formal dalam UU Cipta Kerja. Pertama, aturan itu tak dibentuk berdasar UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kedua, tidak memenuhi asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketiga, tidak melibatkan partisipasi publik yang luas. Terakhir, ada norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan Pemerintah mengalami perubahan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama proses perbaikan. Namun, poin lain dalam putusan menyebut segala kebijakan yang berdampak luas dari UU itu harus ditangguhkan.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia, detik

Tags: Cacat HukumCipta KerjaUndang-undang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

by Redaksi
27/05/2026
0

Palu, CAKRANEWS – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak di halaman kediaman Wakapolda Sulawesi Tengah, di Jalan Garuda, Kota Palu,...

Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

by Prasetya
27/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Dugaan adanya peredaran gelap narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan mencuat ke publik. Badan Narkotika Kampus...

Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

by Prasetya
26/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendadak ambruk usai pidato...

Berkomitmen Terus Melaju ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026

Berkomitmen Terus Melaju ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026

by Prasetya
22/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pegadaian kembali membuktikan ketangguhannya sebagai salah satu pilar keuangan nasional dengan menorehkan kinerja positif pada periode...

Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Pembahasan Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi

by Prasetya
21/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan...

Next Post
PBB Didesak Pulihkan Pengawasan terhadap Kejahatan Perang di Yaman

PBB Didesak Pulihkan Pengawasan terhadap Kejahatan Perang di Yaman

Kondisi Jalan Pantai Amal Lama Makin Rusak

Kondisi Jalan Pantai Amal Lama Makin Rusak

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

    Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instekmu Tarakan Buka 5 Program Studi, Simak Cara Pendaftarannya Berikut ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penutupan Lahan Plasma Berakhir, PT CSL Kembali Bermitra dengan Koperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.