Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Hakim MK : Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Cacat dan Harus Diulang

by Redaksi
03/12/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Hakim MK : Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Cacat dan Harus Diulang

Hakim MK, Saldi Isra

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Dalam Kuliah Umum di UNS bertajuk “Peran dan Tantangan MK dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis” yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan proses pembentukan Undang-undang Cipta Kerja telah cacat dan harus diulang, Jumat (3/12/2021).

Dikatakan Saldi, MK baru memeriksa bagian awal, baru proses pembentukannya.

RELATED POSTS

DPRD Kaltara Pastikan Pembiayaan JKN Berlanjut, Target UHC 2026 Tetap Dikejar

DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perbukuan, Kemendikdasmen Nilai Bisa Jadi Acuan Nasional

“MK menemukan ada proses pembentukan yang cacat, disuruh ulang untuk itu,” tandasnya.

Saldi juga menjelaskan putusan MK terkait UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu baru masuk tahap memeriksa apakah proses pembentukan aturan itu sesuai konstitusi atau tidak. Belum masuk kepada substansi.

MK bisa saja, kata Saldi mengambil langkah ‘rem mendadak’ untuk membatalkan undang-undang tersebut saat ketahuan terdapat cacat formil. Namun, MK memilih pertimbangan tersendiri tak mengambil keputusan untuk membatalkan secara mendadak tersebut.

Saldi meyakini terdapat empat aspek cacat formal dalam UU Cipta Kerja. Pertama, aturan itu tak dibentuk berdasar UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kedua, tidak memenuhi asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketiga, tidak melibatkan partisipasi publik yang luas. Terakhir, ada norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan Pemerintah mengalami perubahan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama proses perbaikan. Namun, poin lain dalam putusan menyebut segala kebijakan yang berdampak luas dari UU itu harus ditangguhkan.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia, detik

Tags: Cacat HukumCipta KerjaUndang-undang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Rapat membahas keberlanjutan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Pastikan Pembiayaan JKN Berlanjut, Target UHC 2026 Tetap Dikejar

by Prasetya
27/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara, BPJS Kesehatan, dan pemerintah kabupaten/kota membahas...

Rapat kerja bersama Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI di Jakarta. (Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perbukuan, Kemendikdasmen Nilai Bisa Jadi Acuan Nasional

by Prasetya
23/07/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan...

Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Sistem Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ), Direktorat Jenderal Bina Marga. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Usulkan Desain Jalan Krayan Diubah, KemenPU Siap Evaluasi

by Prasetya
23/07/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltara...

DPRD dan Pemprov Kaltara menyampaikan kondisi infrastruktur di wilayah perbatasan yang masih membutuhkan dukungan pemerintah pusat.. (Tangkapan layar Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Perjuangkan Pembangunan Jalan Lembudud-Long Layu-Binuang ke KemenPU

by Prasetya
23/07/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS- DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltara memperjuangkan...

TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

by Prasetya
21/07/2026
0

BATAM, CAKRANEWS – PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), bersama BW Digital dan...

Next Post
PBB Didesak Pulihkan Pengawasan terhadap Kejahatan Perang di Yaman

PBB Didesak Pulihkan Pengawasan terhadap Kejahatan Perang di Yaman

Kondisi Jalan Pantai Amal Lama Makin Rusak

Kondisi Jalan Pantai Amal Lama Makin Rusak

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kaltara Hadiri Sidang Ke-28 Kaltara-Sabah, Bahas Penguatan Kerja Sama Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Minta BNPP Percepat Penanganan Jalan Malinau-Krayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekatkan Investasi Emas kepada Masyarakat, Pegadaian Gelar Roadshow Bazar di Kaltara dan Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.