JAKARTA, CAKRANEWS – Richar Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bharada E dinilai bersalah turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putusan, Rabu 15 Februari 2023.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.
Para terdakwa masing-masing yakni Ferdy Sambo diputus pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Discussion about this post