Nunukan, CAKRANEWS – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah membahas Terkait Tempat Hiburan Malam yang tidak memiliki izin operasi di Kabupaten Nunukan pada saat ditemui di ruang paripurna DPRD Kabupaten Nunukan Jalan Ujang Dewa Sedadap, Rabu (01/11).
Terkait penertiban – penertiban yang dilakukan itu karena adanya laporan – laporan dari masyarakat yang merasa terusik kenyamanannya. “Yang namanya tempat hiburan malam itu kan harus seizin tetangga disekitarnya. dalau beroperasi harus memiliki izin resmi dan jika ada yang merasa terganggu itu sudah tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Hanafiah.
Kemudian lebih jelasnya yang bersangkutan belum memiliki izin, jika belum memiliki izin tentu tidak di perbolehkan oleh aturan apapun yang kita lakukan itu harus berizin sehingga dapat kita lakukan pembinaan, penataan tempat berusaha itu sesuai atau tidak sesuai, jika tidak sesuai ya harus di tertibkan karena ada masyarakat yang merasa terganggu disitu.
“Kita sebagai pemerintah tidak pernah melarang orang untuk berusaha, malah kita sangat mendorong warga masyarakat kita untuk berusaha tapi dengan satu syarat harus memiliki izin resmi dan legal sehingga tidak ada yang di rugikan baik masyarakat dan pengusaha itu sendiri,” tutup Wakil Bupati Nunukan Hanafiah pada saat diwawancarai.
Discussion about this post