Nunukan, CAKRANEWS – Sebagaimana yang telah disampaikan pada rapat paripurna ke – 7 masa sidang III tahun sidang 2022 – 2023 tentang pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan atas persetujuan terhadap peraturan daerah nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat oleh DPRD Kabupaten Nunukan.
Melalui badan pembentukan peraturan daerah beberapa saat yang lalu, merupakan visi bersama agar kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam wilayah Kabupaten Nunukan tetap menghormati adat istiadat sebagai nilai – nilai luhur warisan nenek moyang yang dapat berjalan dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia, Senin (5/6).
Dalam sambutannya, Wabup Hanafiah menyampaikan bahwa hal yang terpenting bahwa Perda ini adalah upaya kita dalam rangka pertama melegitimasi keberadaan adat yang ada di Kabupaten Nunukan.
“Kita tahu bahwa sehari – hari masyarakat kita itu sudah terbiasa dengan hukum adat yang berlaku di mereka sekaligus juga dalam rangka melestarikan adat dan budaya yang sudah turun temurun di tinggalkan oleh nenek moyang kita, sehingga itu dapat kita wariskan kepada generasi kita yang berikutnya,” ungkap Hanafiah.
Hanafiah menambahkan, dalam prakteknya mereka sudah menggunakan hukum adat itu sehari – hari misalnya ketika ada kasus pencurian biasa atau kecil – kecilan atau ada cekcok biasa hukum adat yang mengatur dan ini sangat dihargai dan dipatuhi oleh kelompok – kelompok masyarakat.
“Saya kira ini sangat positif bagi kita dalam rangka membangun Kabupaten Nunukan, sebab posisinya dapat membantu pemerintah Kabupaten Nunukan dalam rangka kondusifitas, dan ini memang sangat membantu ketika ada masalah kita bisa melakukan semacam negosiasi atau pendekatan kepada warga dan saya kira itu mudah karena kepatuhannya kepada keadatan ini sungguh luar biasa,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan revisi Raperda Kabupaten Nunukan tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarajat Hukum Adat telah disetujui bersama Pemkab Nunukan.
“Sesuai dengan rujukan undang-undang yang ada, pasal 16 akan dihilangkan. Jadi dalam Perda nanti hanya ada suku Dayak dan suku Tidung,” katanya.
“Nanti tim hukum pemerintah daerah dan tim hukum DPRD Nunukan akan membahas lebih lanjut lagi. Kami akan analisa berdasarkan rujukan aturan hukum positif yang berlaku,” ujar Hendrawan.
Persetujuan terkait perubahan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 itu disampaikan dalam rapat Paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, siang tadi.(*)
Discussion about this post