Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Hari ke-14 Kampanye, Bawaslu Tarakan Belum Temukan Pelanggaran

by Prasetya
11/12/2023
in Kaltara, News
A A
Hari ke-14 Kampanye, Bawaslu Tarakan Belum Temukan Pelanggaran
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Memasuki hari ke -14 kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Tarakan,  Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kota Tarakan, Johnson kepada CAKRANEWS, Senin 11 Desember 2023.

RELATED POSTS

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

Bawaslu Tarakan, kata Johnson, terus melakukan pengawasan melekat sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai. Dari hasil pengawasan tersebut belum ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pidana.

Diketahui, masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Adapun pada tanggal 28 hingga 10 Februari 2024, peserta pemilu diperbolehkan melakukan sejumlah kampanye, di antaranya pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum. Kemudian pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 diperbolehkan melakukan kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, dan elektronik.

Kendati belum menemukan adanya pelanggaran, ia menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang mengarah ke pidana. Selain itu meminta peserta pemilu melengkapi administrasi saat pelaksanaan kampanye.

Lebih jauh dijelaskannya, khusus metode kampanye tatap muka, peserta pemilu diminta membuat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada kepolisian yang ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Selanjutnya untuk kampanye pertemuan terbatas, peserta pemilu diminta tidak melanggar autran Pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 karena hal ini mengarah ke pidana.

Johnson menegaskan jika peserta pemilu enggan menaati aturan dan masih saja melanggar, maka sejumlah sanksi siap menanti.

“Seperti yang termuat dalam Pasal 461 UU 7 Tahun 2017 Ayat 6 bahwa putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, di antaranya perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kemudian, adapula sanksi berupa teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, dan sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.

“Tetapi jika melanggar Pasal 280 maka sanksinya pada Pasal 521 UU 7 Tahun 2017 yang menyebutkan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu apabila dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 80 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara huruf paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” paparnya.

“Dan Pasal 523 Ayat 1, setiap pelaksana, peserta, dan Pasal 523 atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” pungkasnya.

Tags: Bawaslu TarakankampanyePemilu 2024
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

by Prasetya
05/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memasuki tahap...

Adi Nata: UMKM Kaltara Tak Cukup Go Digital, Harus Dibina Total!

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

by Prasetya
28/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – UMKM di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya didorong untuk sekadar “Go Digital”. Transformasi digital harus...

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

by Prasetya
24/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ancaman degradasi moral akibat penyalahgunaan narkoba hingga dampak tak terkendali dari media sosial kini menjadi tantangan berat...

Adi Nata Kusuma Tegaskan Komitmen Dampingi Wirausaha Muda

Adi Nata Kusuma Tegaskan Komitmen Dampingi Wirausaha Muda

by Prasetya
19/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komitmen mendampingi dan mendorong tumbuhnya wirausaha muda ditegaskan Anggota DPRD Kalimantan Utara, Adi Nata Kusuma, saat melaksanakan reses...

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

by Prasetya
06/02/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS- Tongkat Komando Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0907/Trk resmi berpindah dari Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos.,M.Han kepada Letkol...

Next Post
Pers rilis pengungkapan sabu 31 kg (FOTO : Humas Polres Nunukan)

Dikemas dengan Drum, 31 Kg Sabu Asal Malaysia Nyaris Beredar di Parepare

Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah

Bawaslu Tarakan Awasi Aktivitas Kampanye di Media Sosial

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Adi Nata: UMKM Kaltara Tak Cukup Go Digital, Harus Dibina Total!

    Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi ATKP Bankaltimtara, Permudah Pembayaran Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.