Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Hari ke-14 Kampanye, Bawaslu Tarakan Belum Temukan Pelanggaran

by Prasetya
11/12/2023
in Kaltara, News
A A
Hari ke-14 Kampanye, Bawaslu Tarakan Belum Temukan Pelanggaran
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Memasuki hari ke -14 kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Tarakan,  Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kota Tarakan, Johnson kepada CAKRANEWS, Senin 11 Desember 2023.

RELATED POSTS

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

Bawaslu Tarakan, kata Johnson, terus melakukan pengawasan melekat sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai. Dari hasil pengawasan tersebut belum ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pidana.

Diketahui, masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Adapun pada tanggal 28 hingga 10 Februari 2024, peserta pemilu diperbolehkan melakukan sejumlah kampanye, di antaranya pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum. Kemudian pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 diperbolehkan melakukan kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, dan elektronik.

Kendati belum menemukan adanya pelanggaran, ia menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang mengarah ke pidana. Selain itu meminta peserta pemilu melengkapi administrasi saat pelaksanaan kampanye.

Lebih jauh dijelaskannya, khusus metode kampanye tatap muka, peserta pemilu diminta membuat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada kepolisian yang ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Selanjutnya untuk kampanye pertemuan terbatas, peserta pemilu diminta tidak melanggar autran Pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 karena hal ini mengarah ke pidana.

Johnson menegaskan jika peserta pemilu enggan menaati aturan dan masih saja melanggar, maka sejumlah sanksi siap menanti.

“Seperti yang termuat dalam Pasal 461 UU 7 Tahun 2017 Ayat 6 bahwa putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, di antaranya perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kemudian, adapula sanksi berupa teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, dan sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.

“Tetapi jika melanggar Pasal 280 maka sanksinya pada Pasal 521 UU 7 Tahun 2017 yang menyebutkan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu apabila dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 80 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara huruf paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” paparnya.

“Dan Pasal 523 Ayat 1, setiap pelaksana, peserta, dan Pasal 523 atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” pungkasnya.

Tags: Bawaslu TarakankampanyePemilu 2024
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus.

Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

by Prasetya
28/05/2026
0

Penulis, Fadhil Qobus, Ketua Umum HMI Cabang Tarakan TARAKAN, CAKRANEWS - Jagat media sosial di Kota Tarakan belakangan ini dihebohkan...

Semangat keselarasan inilah yang mengemuka dalam Pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kabupaten Bulungan. (IST)

Wagub Ingkong Ala: Pembangunan Kaltara Harus Berpijak pada Fondasi Adat dan Budaya Lokal

by Prasetya
28/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Pembangunan infrastruktur dan masuknya arus investasi ke sebuah daerah kerap kali dipandang sebagai pisau bermata dua....

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DH. Zainal A. Paliwang, melaksanakan ibadah salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan warga di Lapangan Agatis.

Salat Id di Lapangan Agatis, Gubernur Zainal Serahkan 65 Sapi Kurban

by Prasetya
27/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DH. Zainal A. Paliwang, melaksanakan ibadah salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan...

Gubernur Zainal menyambut langsung setiap warga yang hadir. (IST)

Kala Halaman Kantor Gubernur Kaltara Menjadi Ruang Silaturahmi Tanpa Sekat

by Prasetya
27/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Hari Raya Iduladha selalu membawa esensi mendalam tentang pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Namun di Kalimantan...

Next Post
Pers rilis pengungkapan sabu 31 kg (FOTO : Humas Polres Nunukan)

Dikemas dengan Drum, 31 Kg Sabu Asal Malaysia Nyaris Beredar di Parepare

Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah

Bawaslu Tarakan Awasi Aktivitas Kampanye di Media Sosial

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

    Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instekmu Tarakan Buka 5 Program Studi, Simak Cara Pendaftarannya Berikut ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jogja Jadi Daerah dengan Tarif Open BO Termahal, Harganya Capai Rp14 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.