Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Hari ke-14 Kampanye, Bawaslu Tarakan Belum Temukan Pelanggaran

by Prasetya
11/12/2023
in Kaltara, News
A A
Hari ke-14 Kampanye, Bawaslu Tarakan Belum Temukan Pelanggaran
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Memasuki hari ke -14 kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Tarakan,  Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kota Tarakan, Johnson kepada CAKRANEWS, Senin 11 Desember 2023.

RELATED POSTS

Supa’ad Ingin Perda Literasi Kaltara Tak Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

Syamsuddin Arfah Sebut Perda Literasi Kaltara Jadi Pilot Project Nasional

Bawaslu Tarakan, kata Johnson, terus melakukan pengawasan melekat sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai. Dari hasil pengawasan tersebut belum ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pidana.

Diketahui, masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Adapun pada tanggal 28 hingga 10 Februari 2024, peserta pemilu diperbolehkan melakukan sejumlah kampanye, di antaranya pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum. Kemudian pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 diperbolehkan melakukan kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, dan elektronik.

Kendati belum menemukan adanya pelanggaran, ia menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang mengarah ke pidana. Selain itu meminta peserta pemilu melengkapi administrasi saat pelaksanaan kampanye.

Lebih jauh dijelaskannya, khusus metode kampanye tatap muka, peserta pemilu diminta membuat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada kepolisian yang ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Selanjutnya untuk kampanye pertemuan terbatas, peserta pemilu diminta tidak melanggar autran Pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 karena hal ini mengarah ke pidana.

Johnson menegaskan jika peserta pemilu enggan menaati aturan dan masih saja melanggar, maka sejumlah sanksi siap menanti.

“Seperti yang termuat dalam Pasal 461 UU 7 Tahun 2017 Ayat 6 bahwa putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, di antaranya perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kemudian, adapula sanksi berupa teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, dan sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.

“Tetapi jika melanggar Pasal 280 maka sanksinya pada Pasal 521 UU 7 Tahun 2017 yang menyebutkan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu apabila dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 80 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara huruf paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” paparnya.

“Dan Pasal 523 Ayat 1, setiap pelaksana, peserta, dan Pasal 523 atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” pungkasnya.

Tags: Bawaslu TarakankampanyePemilu 2024
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Supa’ad Ingin Perda Literasi Kaltara Tak Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

Supa’ad Ingin Perda Literasi Kaltara Tak Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

by Prasetya
22/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Supa’ad Hadianto, menegaskan...

Syamsuddin Arfah Sebut Perda Literasi Kaltara Jadi Pilot Project Nasional

Syamsuddin Arfah Sebut Perda Literasi Kaltara Jadi Pilot Project Nasional

by Prasetya
21/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menuntaskan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan perbukuan...

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

by Prasetya
20/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara mendorong agar kawasan permukiman warga di Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, seluas...

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Payung Hukum Penanggulangan HIV/AIDS

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Payung Hukum Penanggulangan HIV/AIDS

by Prasetya
20/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan pembentukan payung hukum yang kuat dalam upaya penanggulangan...

DKISP Kaltara Gelar Rakor Pemerintah Digital 2026. (Foto: DKISP)

DKISP Kaltara Gelar Rakor Pemerintah Digital 2026, Genjot Integrasi Layanan Publik

by Prasetya
19/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus tancap gas dalam memperkuat transformasi digital di lingkungan birokrasi. Langkah...

Next Post
Pers rilis pengungkapan sabu 31 kg (FOTO : Humas Polres Nunukan)

Dikemas dengan Drum, 31 Kg Sabu Asal Malaysia Nyaris Beredar di Parepare

Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah

Bawaslu Tarakan Awasi Aktivitas Kampanye di Media Sosial

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Harga emas melonjak

    Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Supa’ad Hadirkan Pejabat Kompeten, Mahasiswa Tanya Beasiswa dan Peluang Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supa’ad: SPMB Harus Transparan, Tidak Ada Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! LGBT Menjamur di Kalangan Pelajar Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Perpustakaan Nasional 2026, DPK Kaltara Ajak Warga Perkuat Budaya Literasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.