TARAKAN, cakra.news – Demi membeli sabu dan bermain judi online IL (16) harus berurusan dengan Polisi.
IL diamakan pihak kepolisian karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan TKP belakang BRI, Jalan Yos Sudarso RT 26.
Perbuatan IL melakukan pencurian ternyata bukan hanya sekali dilakukan.
Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto mengatakan, IL telah beberapa kali melakukan pencurian, yang mana masyarakat setempat di RT 26 memaafkan perbuatannya.
“Namun ternyata kejadian ini terjadi berulang dan berulang,” tegas Kapolsek Tarakan Barat.
Sambungnya lagi, IL pernah ditangani Polres Tarakan dengan kerugian sekitar 50 juta rupiah.
“Pada waktu itu Korban selesaikan permasalahan ini melalui Restorative Justice (RJ),” ucap Kapolsek dalam press releasenya, Senin (28/3/2022).
Sebelumnya lagi IL pernah ditangani polsek Tarakan Barat, karena mencuri handphone, namun diselesaikan juga dengan cara Restorative Justice (RJ).
“Jadi, ini kasus IL yang ketiga yang ditangani Polsek Tarakan Barat, dalam kurung waktu 3 bulan ditahun 2022 ini,” ucap Kapolsek Tarakan Barat.
Sambungnya lagi, kasus yang ketiga ini, Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat berhasil mengamankan IL di Belakang BRI.
“Kita bekerjasama dengan babinkamtibmas bagaimana mengkondisikan warga masyarakat sana yang sudah sempat emosi, akhirnya kita persuasif kita amankan hari itu juga,” jelasnya.
Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto menghimbau kepada warga masyarakat termasuk orang tua wali dari pada anak-anak, agar lebih bagus mengatakan jangan dari pada membiarkan, sehingga anak-anaknya terhindar dari tindak kejahatan dan tidak berhadapan dengan hukum.**
Pewarta : M. Rizqiyanto F
Discussion about this post