JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerintah memastikan bahwa Tarif listrik pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA ke atas bakal naik.
Kenaikan tarif listrik ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam sidang Kabinet Kerja beberapa waktu lalu.
“Akan ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA dan di atasnya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis 19 Mei 2022.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan menaikkan tarif listrik ini dilakukan untuk berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok mampu. Sehingga beban kenaikan harga listrik tidak hanya untuk pemerintah. saja.
“Boleh ada kenaikan tarif hanya di segmen atas. Jadi tidak semua ke APBN,” ujarnya.
Belum diketahui kapan kebijakan tarif baru listrik ini akan berlaku dan seberapa besar kenaikannya. Namun, Sri Mulyani mengakui, tarif yang ada saat ini rentang harganya lebih tinggi dengan nilai keekonomiannya.
Harga listrik yang ditetapkan pemerintah untuk pelanggan 3.000 VA ke atas saat ini sebesar Rp 996,7 per kwh. Sedangkan harga keekonomiannya telah mencapai Rp 1.288, per kwh.
Sementara itu tarif listrik pelanggan rumah tangga 900 VA saat ini Rp 1.352,0 per kwh dari nilai keekonomian Rp 1.533,1 per kwh.
Tarif listrik rumah tangga dengan daya 1.300 VA – 6.600 VA sebesar Rp 1.444,0 per kwh dari nilai keekonomian Rp 1.533,0 per kwh.
Discussion about this post