Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Iwan Setiawan Anggap Rilis Alif Prananda Sekedar Mencari Sensasi

by Redaksi
26/09/2021
in Headline, Kaltara
A A
Iwan Setiawan Anggap Rilis Alif Prananda Sekedar Mencari Sensasi
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Iwan Setiawan selaku Direksi PDAM Tarakan tidak mau menanggapi tulisan Alif Prananda Putra, S.H selaku Ketua LBH Hantam, yang termuat dalam media online cakra.news per tanggal (24/09/2021) yang menguak tentang dirinya mengenai kasus pidana Iwan Setiawan selaku Direksi PDAM Tarakan yang kemarin santer bergulir di media cetak maupun media online.

Dihubungi oleh tim cakra.news pada Sabtu (25/09/2021), didapat keterangan, Iwan Setiawan sedang dalam perjalanan di Jogyakarta dan akan tiba sore ini di Tarakan. Awalnya Iwan bersedia untuk ditemui tim cakra.news setibanya sore di kediamannya dengan agenda wawancara dan klarifikasi seputar ekspos dirinya.

RELATED POSTS

Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

Kaltara Raih WTP 12 Kali Beruntun, Pemprov Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Namun rupanya kemudian Iwan berubah pikiran dan membatalkan rencana pertemuan tersebut.
Iwan Setiawan menganggapi rilis Alif Prananda Putra, SH, yang telah ramai beredar sekedar untuk ‘mencari sensasi’ belaka dan dikatakannya tidak begitu memahami aturan-aturan hukum yang berlaku dan tidak pula memahami kasus yang sebenarnya terjadi.

Cakra.news juga telah berusaha menemui Iwan di kantornya, PDAM Tirta Alam Tarakan, namun di saat bersamaan Iwan mengirim pesan sedang berada di Jogyakarta.

Via Whatsapp (WA), Iwan mengirimkan Permendagri No 37 tahun 2018 pasal 54 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
1. Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
2. Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. Tidak dapat melaksanakan tugas;
b. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ ketentuan anggaran dasar;
c. Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, Negara, dan/ atau Daerah;
d. Dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. Mengundurkan diri;
f. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
g. Tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akusisi dan pembubaran BUMD.
Dalam hal ini, Iwan mempertegas di pasal 54 ayat 2 butir a. “Saya rasa aturanya sudah jelas, Saya tidak perlu mengklarifikasi lagi,” tegas Iwan.

Pewarta : Aan Boan Kardono

Tags: Iwan SetiawanKlarifikasiPDAM Tirta Alam
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

by Prasetya
25/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kota Tarakan menggelar aksi damai, Kamis (25/6/2026). Mereka menyatakan sikap...

DPRD Kaltara menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026, (Humas DPRD).

Kaltara Raih WTP 12 Kali Beruntun, Pemprov Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

by Prasetya
22/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun...

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

by Prasetya
22/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Utara mulai mematangkan kekuatan organisasinya menghadapi periode kepengurusan 2026–2031. Melalui Rapat Formatur Penyusunan...

Rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Desak Pekerja Program Makan Bergizi Gratis di Tarakan Dilindungi JKN

by Prasetya
19/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi...

Bahas Keberlanjutan BPJS PBPU, Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Status UHC Tetap Bertahan

Bahas Keberlanjutan BPJS PBPU, Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Status UHC Tetap Bertahan

by Prasetya
17/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah Provinsi Kaltara...

Next Post
Razia Pekat Gabungan, 41 Orang Terjaring

Razia Pekat Gabungan, 41 Orang Terjaring

Ika Unhas Nunukan Gelar Bakti Sosial Vaksinasi Massal Covid – 19 Untuk Pelajar

Ika Unhas Nunukan Gelar Bakti Sosial Vaksinasi Massal Covid – 19 Untuk Pelajar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Foto Aksi Gubernur Kaltara Jadi Crosser di Kejurnas Grasstrack KKSS, Awas Naksir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ini Tahapan Bai’at Khilafatul Muslimin, Ada 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.