Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Iwan Setiawan Anggap Rilis Alif Prananda Sekedar Mencari Sensasi

Redaksi by Redaksi
26/09/2021
in Headline, Kaltara
A A
0
Iwan Setiawan Anggap Rilis Alif Prananda Sekedar Mencari Sensasi
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Iwan Setiawan selaku Direksi PDAM Tarakan tidak mau menanggapi tulisan Alif Prananda Putra, S.H selaku Ketua LBH Hantam, yang termuat dalam media online cakra.news per tanggal (24/09/2021) yang menguak tentang dirinya mengenai kasus pidana Iwan Setiawan selaku Direksi PDAM Tarakan yang kemarin santer bergulir di media cetak maupun media online.

Dihubungi oleh tim cakra.news pada Sabtu (25/09/2021), didapat keterangan, Iwan Setiawan sedang dalam perjalanan di Jogyakarta dan akan tiba sore ini di Tarakan. Awalnya Iwan bersedia untuk ditemui tim cakra.news setibanya sore di kediamannya dengan agenda wawancara dan klarifikasi seputar ekspos dirinya.

RELATED POSTS

Warga Soroti Kurangnya Lampu Jalan di Malinau Seberang, Rawan Terjadi Kejahatan

Menekan Stunting untuk Generasi Emas Kaltara

Namun rupanya kemudian Iwan berubah pikiran dan membatalkan rencana pertemuan tersebut.
Iwan Setiawan menganggapi rilis Alif Prananda Putra, SH, yang telah ramai beredar sekedar untuk ‘mencari sensasi’ belaka dan dikatakannya tidak begitu memahami aturan-aturan hukum yang berlaku dan tidak pula memahami kasus yang sebenarnya terjadi.

Cakra.news juga telah berusaha menemui Iwan di kantornya, PDAM Tirta Alam Tarakan, namun di saat bersamaan Iwan mengirim pesan sedang berada di Jogyakarta.

Via Whatsapp (WA), Iwan mengirimkan Permendagri No 37 tahun 2018 pasal 54 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
1. Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
2. Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. Tidak dapat melaksanakan tugas;
b. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ ketentuan anggaran dasar;
c. Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, Negara, dan/ atau Daerah;
d. Dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. Mengundurkan diri;
f. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
g. Tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akusisi dan pembubaran BUMD.
Dalam hal ini, Iwan mempertegas di pasal 54 ayat 2 butir a. “Saya rasa aturanya sudah jelas, Saya tidak perlu mengklarifikasi lagi,” tegas Iwan.

Pewarta : Aan Boan Kardono

Tags: Iwan SetiawanKlarifikasiPDAM Tirta Alam
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Warga Soroti Kurangnya Lampu Jalan di Malinau Seberang, Rawan Terjadi Kejahatan

Warga Soroti Kurangnya Lampu Jalan di Malinau Seberang, Rawan Terjadi Kejahatan

by Ryan Virgiawan
03/06/2023
0

MALINAU, CAKRANEWS - Polres Malinau kembali melaksanakan program Jumat Curhat pada 2 Juni 2023 bersama dengan masyarakat dan buruh angkut...

Menekan Stunting untuk Generasi Emas Kaltara

Menekan Stunting untuk Generasi Emas Kaltara

by Ryan Virgiawan
02/06/2023
0

KALTARA, CAKRANEWS - Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mengupayakan pekenanan kasus stunting agar terciptanya generasi yang baik bagi masa depan....

Pemkab Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018, Karena Mengakui dan Menghormati MHA Serta Hak Tradisionalnya

Pemkab Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018, Karena Mengakui dan Menghormati MHA Serta Hak Tradisionalnya

by Redaksi
02/06/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Salah satu dasar yang dijadikan pertimbangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan revisi terhadap Perda Nomor 16 Tahun...

Sosialisasi Saber Pungli dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Sosialisasi Saber Pungli dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

by Redaksi
01/06/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Kantor Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah menjadi saksi dari suksesnya kegiatan sosialisasi Saber Pungli (Sapu Bersih...

Komoditas Unggulan Meningkat, Nunukan Tercatat Pengguna Tol Laut Terbanyak

Komoditas Unggulan Meningkat, Nunukan Tercatat Pengguna Tol Laut Terbanyak

by Redaksi
01/06/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Meningkatnya jumlah produksi hasil prodak unggulan pertanian masyarakat di Kabupaten Nunukan sehingga tercatat sebagi pengguna tol laut...

Next Post
Razia Pekat Gabungan, 41 Orang Terjaring

Razia Pekat Gabungan, 41 Orang Terjaring

Ika Unhas Nunukan Gelar Bakti Sosial Vaksinasi Massal Covid – 19 Untuk Pelajar

Ika Unhas Nunukan Gelar Bakti Sosial Vaksinasi Massal Covid – 19 Untuk Pelajar

Discussion about this post

Berita Terpopuler

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.