TANJUNG SELOR, cakra.news – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jahrah SE MSi pada Senin (7/3/2022) lalu menyebutkan bahwa izin lokasi perusahaan yang menggarap Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Peso yakni PT Kayan Hydro Energi (KHE) telah berakhir di tanggal 22 Februari 2022.
Menurut Jahrah, semestinya di lokasi PT KHE di Peso, sudah tidak boleh ada kegiatan lagi. Namun PT KHE masih bersikeras untuk terus melakukan kegiatannya dengan alasan memiliki izin dari pusat, Rabu (9/3/2022).
Pemkab Bulungan, kata Jahrah, memang sudah tidak bisa memberikan izin lokasi untuk PT KHE.
Pihaknya hanya menyampaikan ke pusat bahwa izin PT KHE sudah berakhir dan saat ini hanya menjalankan fungsi pengawasan.
“Kewenangan kementerian karena mereka yang terbitkan KKPR. Informasinya mereka punya KKPR karena KHE bisa mengaksesnya lewat sistem OSS,” jelasnya.
Jahrah menjelaskan, tugasnya kini lebih berat karena harus mengawasi kegiatan yang dilakukan perusahaan seperti PT KHE.
“Tugas lebih berat karena pemerintah pusat hanya memberikan izin namun dalam pemenuhan komitmennya diserahkan ke daerah. Kita yang mengecek dan mengawasi, benarkah mereka sudah melakukan kegiatan atau tidak,” pungkasnya.**
Pewarta: Ramses Lubis
Editor: Andi Surya
Discussion about this post