Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Jaksa ICC Menangguhkan Penyelidikan Perang Narkoba Duterte Filipina

by Redaksi
20/11/2021
in Hukum & Kriminal, Internasional
A A
Jaksa ICC Menangguhkan Penyelidikan Perang Narkoba Duterte Filipina

Para Aktivis berunjuk rasa memprotes eskalasi perang narkoba Presiden Rodrigo Duterte, di Quezon City, Metro Manila, Filipina. REUTERS/Dondi Tawatao/File Photo

Share on FacebookShare on Twitter

MANILA, cakra.news – Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (Inernational Criminal Court, ICC) telah menangguhkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang selama ini melakukan tidakan keras terhadap narkoba.

Penangguhan ini terjadi atas permintaan dari Manila.
Hakim ICC menyetujui penyelidikan pada bulan September lalu ketika ribuan tersangka pengedar narkoba telah tewas.

RELATED POSTS

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

Aktivis mengatakan banyak yang telah dieksekusi oleh lembaga penegak hukum dengan dukungan diam-diam dari presiden.

Pihak berwenang Filipina mengatakan pembunuhan itu untuk membela diri dan ICC tidak punya hak untuk ikut campur.

Dokumen pengadilan yang dirilis ICC dan telah dikonfirmasi pejabat Filipina pada Sabtu ini menunjukkan bahwa Manila mengajukan permintaan penangguhan pada 10 November lalu, dan berniat melakukan penyelidikan sendiri terhadap pembunuhan selama perang narkoba.

“Jaksa untuk sementara menangguhkan kegiatan investigasinya dengan menilai ruang lingkup dan efek dari permintaan penangguhan,” tulis Kepala Jaksa ICC Karim Khan, menambahkan bahwa pihaknya akan mencari informasi tambahan dari Filipina.

Pemerintah dapat meminta ICC untuk menunda sebuah kasus jika mereka melaksanakan penyelidikan dan penuntutan mereka sendiri untuk tindakan yang sama.

Sebelumnya pada 2018, Duterte menarik Filipina keluar dari ICC dan mengatakan pengadilan internasional tidak memiliki yurisdiksi untuk mendakwanya.

ICC pun mempertahankan yurisdiksinya untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan saat Manila menjadi anggota hingga 2019.
Permintaan penangguhan dari Manila mengikuti pernyataan berulang-ulang pemerintah Duterte bahwa mereka tidak akan bekerja sama dengan ICC.

“Kami menyambut kehati-hatian Jaksa ICC baru yang menganggapnya tepat untuk memberikan pandangan baru pada masalah ini, dan kami percaya bahwa masalah ini akan diselesaikan demi pembebasan pemerintah kami dan pengakuan atas semangat sistem peradilan kami,” kata Karlo Nograles, juru bicara Duterte pada hari Sabtu.

Pada bagian lain, sebuah kelompok pengacara Filipina meminta ICC untuk tidak menghilangkan secercah harapan bagi keluarga korban perang narkoba.

“Kami meminta ICC untuk tidak membiarkan dirinya terpengaruh oleh klaim yang sekarang dibuat oleh pemerintahan Duterte,” kata Persatuan Nasional Pengacara Rakyat, yang mewakili beberapa keluarga korban.

“Sistem peradilan Filipina sangat lambat dan tidak tersedia bagi mayoritas korban yang miskin dan tidak terwakili”, tambahnya.

Sementara Human Rights Watch mengatakan klaim pemerintah bahwa mekanisme domestik yang ada memberikan keadilan bagi warga adalah tidak masuk akal.

“Mari berharap ICC melihat tipu muslihat itu,” kata Brad Adam, direktur Asia Human Rights Watch.

Keputusan ICC menjadi keuntungan bagi Duterte, yang pekan ini mencalonkan diri sebagai Senat dalam pemilihan tahun depan.

Dia dilarang oleh konstitusi untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden.

“Ini tentu saja akan memberikan sedikit kelegaan dalam pemilihan yang riuh,” kata analis politik Ramon Casiple, Wakil Presiden perusahaan konsultan dan riset Novo Trends PH, kepada Reuters.

“Namun, itu mungkin tidak memungkinkan (dia) berbuat lebih banyak setelah pemilihan, terutama jika pemerintah yang akan datang memilih untuk bekerja sama dengan proses ICC,” tambahnya.

Dalam hampir dua dekade keberadaannya, ICC telah menghukum lima orang atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, semua pemimpin milisi Afrika dari Republik Demokratik Kongo, Mali dan Uganda.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Reuters

Tags: DuterteFilipinaICCNarkoba
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

by Prasetya
05/01/2026
0

Oleh: Dedy Syarkani, Sekretaris Pemuda ICMI Kalimantan Utara Fenomena munculnya riak-riak paham radikal transnasional seperti Neo-Nazi dan White Supremacy di...

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

by Prasetya
16/12/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kalimantan Utara mempertanyakan kejelasan pencairan anggaran program Beasiswa Kaltara Cerdas...

Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Tarakan Imbau Warga Tak Klik Link Asing

Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Tarakan Imbau Warga Tak Klik Link Asing

by Prasetya
13/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan e-Tilang. Pelaku...

Disiplin Meningkat, Operasi Zebra Tarakan 2025 Tanpa Insiden

Disiplin Meningkat, Operasi Zebra Tarakan 2025 Tanpa Insiden

by Prasetya
02/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Pelaksanaan Operasi Zebra Kayan 2025 di wilayah hukum Polres Tarakan menorehkan hasil yang sangat positif. Selama 14...

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

by Prasetya
21/11/2025
0

BULUNGAN, CAKRANEWS –  Pemilik lahan di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, kembali mendatangi kantor PT Indonesia...

Next Post
AS Menuntut Pembebasan Segera Staf Yaman yang Ditahan oleh Houthi

AS Menuntut Pembebasan Segera Staf Yaman yang Ditahan oleh Houthi

Viral di Medsos, Polisi Selidiki Siswa SPN yang Dipenjara dan Dirantai Pihak Sekolah

Viral di Medsos, Polisi Selidiki Siswa SPN yang Dipenjara dan Dirantai Pihak Sekolah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Relawan Korlakar Tarakan Bersihkan Sampah di Pantai Amal

    Relawan Korlakar Tarakan Bersihkan Sampah di Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa APBD, Perumda Tirta Alam Tarakan Terapkan Sistem Digital SCADA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.