Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Jaksa ICC Menangguhkan Penyelidikan Perang Narkoba Duterte Filipina

by Redaksi
20/11/2021
in Hukum & Kriminal, Internasional
A A
Jaksa ICC Menangguhkan Penyelidikan Perang Narkoba Duterte Filipina

Para Aktivis berunjuk rasa memprotes eskalasi perang narkoba Presiden Rodrigo Duterte, di Quezon City, Metro Manila, Filipina. REUTERS/Dondi Tawatao/File Photo

Share on FacebookShare on Twitter

MANILA, cakra.news – Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (Inernational Criminal Court, ICC) telah menangguhkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang selama ini melakukan tidakan keras terhadap narkoba.

Penangguhan ini terjadi atas permintaan dari Manila.
Hakim ICC menyetujui penyelidikan pada bulan September lalu ketika ribuan tersangka pengedar narkoba telah tewas.

RELATED POSTS

Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

Aktivis mengatakan banyak yang telah dieksekusi oleh lembaga penegak hukum dengan dukungan diam-diam dari presiden.

Pihak berwenang Filipina mengatakan pembunuhan itu untuk membela diri dan ICC tidak punya hak untuk ikut campur.

Dokumen pengadilan yang dirilis ICC dan telah dikonfirmasi pejabat Filipina pada Sabtu ini menunjukkan bahwa Manila mengajukan permintaan penangguhan pada 10 November lalu, dan berniat melakukan penyelidikan sendiri terhadap pembunuhan selama perang narkoba.

“Jaksa untuk sementara menangguhkan kegiatan investigasinya dengan menilai ruang lingkup dan efek dari permintaan penangguhan,” tulis Kepala Jaksa ICC Karim Khan, menambahkan bahwa pihaknya akan mencari informasi tambahan dari Filipina.

Pemerintah dapat meminta ICC untuk menunda sebuah kasus jika mereka melaksanakan penyelidikan dan penuntutan mereka sendiri untuk tindakan yang sama.

Sebelumnya pada 2018, Duterte menarik Filipina keluar dari ICC dan mengatakan pengadilan internasional tidak memiliki yurisdiksi untuk mendakwanya.

ICC pun mempertahankan yurisdiksinya untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan saat Manila menjadi anggota hingga 2019.
Permintaan penangguhan dari Manila mengikuti pernyataan berulang-ulang pemerintah Duterte bahwa mereka tidak akan bekerja sama dengan ICC.

“Kami menyambut kehati-hatian Jaksa ICC baru yang menganggapnya tepat untuk memberikan pandangan baru pada masalah ini, dan kami percaya bahwa masalah ini akan diselesaikan demi pembebasan pemerintah kami dan pengakuan atas semangat sistem peradilan kami,” kata Karlo Nograles, juru bicara Duterte pada hari Sabtu.

Pada bagian lain, sebuah kelompok pengacara Filipina meminta ICC untuk tidak menghilangkan secercah harapan bagi keluarga korban perang narkoba.

“Kami meminta ICC untuk tidak membiarkan dirinya terpengaruh oleh klaim yang sekarang dibuat oleh pemerintahan Duterte,” kata Persatuan Nasional Pengacara Rakyat, yang mewakili beberapa keluarga korban.

“Sistem peradilan Filipina sangat lambat dan tidak tersedia bagi mayoritas korban yang miskin dan tidak terwakili”, tambahnya.

Sementara Human Rights Watch mengatakan klaim pemerintah bahwa mekanisme domestik yang ada memberikan keadilan bagi warga adalah tidak masuk akal.

“Mari berharap ICC melihat tipu muslihat itu,” kata Brad Adam, direktur Asia Human Rights Watch.

Keputusan ICC menjadi keuntungan bagi Duterte, yang pekan ini mencalonkan diri sebagai Senat dalam pemilihan tahun depan.

Dia dilarang oleh konstitusi untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden.

“Ini tentu saja akan memberikan sedikit kelegaan dalam pemilihan yang riuh,” kata analis politik Ramon Casiple, Wakil Presiden perusahaan konsultan dan riset Novo Trends PH, kepada Reuters.

“Namun, itu mungkin tidak memungkinkan (dia) berbuat lebih banyak setelah pemilihan, terutama jika pemerintah yang akan datang memilih untuk bekerja sama dengan proses ICC,” tambahnya.

Dalam hampir dua dekade keberadaannya, ICC telah menghukum lima orang atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, semua pemimpin milisi Afrika dari Republik Demokratik Kongo, Mali dan Uganda.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Reuters

Tags: DuterteFilipinaICCNarkoba
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

by Prasetya
27/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Dugaan adanya peredaran gelap narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan mencuat ke publik. Badan Narkotika Kampus...

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

by Prasetya
20/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara mendorong agar kawasan permukiman warga di Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, seluas...

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

by Prasetya
29/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Peringatan May Day 2026 di Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan berlangsung tanpa aksi demonstrasi besar. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh...

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

by Prasetya
07/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 Tahun, Jajaran Pimpinan serta seluruh personil Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
AS Menuntut Pembebasan Segera Staf Yaman yang Ditahan oleh Houthi

AS Menuntut Pembebasan Segera Staf Yaman yang Ditahan oleh Houthi

Viral di Medsos, Polisi Selidiki Siswa SPN yang Dipenjara dan Dirantai Pihak Sekolah

Viral di Medsos, Polisi Selidiki Siswa SPN yang Dipenjara dan Dirantai Pihak Sekolah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.