TARAKAN, CAKRANEWS– GA (20), warga Karang Rejo ditangkap Unit Satreskrim Polres Tarakan lantaran mencuri sebuah handphone di Jalan Jenderal Sudirman Kamis 7 September 2023 sekira pukul 20.30 Wita. Ironisnya, GA menjual HP tersebut dengan harga Rp 550 ribu hanya untuk modal nongkrong bersama teman-temannya.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo TPP Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengungkapkan kejadian pencurian itu terjadi saat korban ingin membeli minuman di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Saat itu korban menaruh handphone di dashboard motornya.
“Korban kembali dan sadar handphone sudah tidak ada lalu melaporkan hal ini ke Polres Tarakan,”ungkapnya.
Usai menyadari hp miliknya hilang,korban sempat berupaya untuk mencarinya dengan menelpon nomor hp yang hilang namun berulang kali ditolak. Tak ayal, korban langsung melapor ke tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan, Tak butuh waktu lama, pada Rabu 20 September 2023 pukul 17.00 Wita, polisi berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Karang Rejo.
“Pengakuan pelaku melihat handphone itu kemudian mengambil. Dia juga mengaku mereset ulang handphone itu,”ucapnya .Dari hasil interogasi diketahui pelaku merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Makassar.
“Dia ke Tarakan karena libur semester karena dia warga Tarakan,” ungkapnya. Atas tindakannya, GA di sangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
Discussion about this post