TARAKAN, cakra.news – Menjelang Valentine, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan (Satpol PP) siap menyisir penginapan serta rumah-rumah kos guna menghindari pasangan kumpul kebo, Sabtu (12/2/2022).
Dijelaskan Hanip, S.Ap, Kepala Sapol PP Kota Tarakan, seperti tahun-tahun sebelumnya, pihaknya gencar melakukan razia di setiap penginapan atau rumah kos.
Lanjutnya, pada tahun lalu, pihaknya berhasil mengamankan sembilan pasangan mesum tanpa ikatan resmi pernikahan.
Kata Dia, tindakan tersebut merupakan tindakan asusila dan melanggar Perda No 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Asusila.
Ia menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas dengan mengambil KTP dan menyerahkan pasangan ke kantor untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, pasangan kumpul kebo tersebut akan dikenakan hukuman paling besar berupa denda uang 5 juta rupiah.
Untuk itu, Ia berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan semena-mena sebab katanya, hal itu justru memberikan dampak negatif.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post