JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerkosaan yang dilakukan perwira Paspampres berinisial BF terhadap prajurit Kostrad inisial BE, membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa murka besar.
Andika memerintahkan jajarannya untuk melakukan proses hukum dan pemecatan terhadap perwira berpangkat mayor dari TNI Angkatan Darat tersebut.
“Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Jakarta, Kamis 1 Desember 2022.
Panglima TNI menegaskan, dalam kasus ini tidak ada kompromi. Semua jenis pelanggaran pasti akan ditindak.
Saat ini, BF selaku pemerkosa sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar,” ujar Andika.
“Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI.”
Discussion about this post