MAKASSAR, cakra.news – ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria Al alias Ce (27) yang diduga menyebarkan konten video porno mantan pacarnya di media sosial, Kamis (17/3/2022).
Tersangka diduga sengaja menyebarkan video porno mantan pacarnya karena sakit hati diputuskan oleh korban.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, korban membuat laporan polisi, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan mantan kekasihnya sendiri.
Pelaku, kata Nasrullah, ditangkap siang hari di Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar.
“Dia sakit hati karena diputuskan oleh korban. Makanya Dia sebar video itu di medsos,” jelasnya.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa video porno korban. Tapi, kata Nasrullah handphone pelaku yang digunakan untuk menyebarkan video itu telah dijualnya.
“Untuk HP yang digunakan sudah dijual tapi kita masih mencari barang bukti tersebut. Ada satu video yang sudah kita amankan,” bebernya.
Nasrullah menerangkan, bahwa video tersebut dibuat ketika mereka masih berstatus pacaran.
“Jadi video ini mereka buat saat masih berpacaran. Tapi untuk pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.**
Pewarta: Andi Surya
Sumber: detik.com
Discussion about this post