JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerintah disebut berpotensi melakukan pelanggaran hukum jika tak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberian vaksin halal kepada masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengingatkan, putusan MA tersebut sudah bersifat final dan mengikat, sehingga tak ada alasan untuk tidak dijalankan.
“Komisi IX juga dapat mendesak Kemenkes untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut,” kata Yahya di Jakarta, Rabu 27 April 2022.
Jika tak menjalankan putusan itu, Yahya juga khawatir pemerintah nantinya justru akan disibukkan dengan gelombang protes yang besar dari masyarakat, yang merasa berhak mendapatkan vaksinasi halal.
Selain itu, ia meminta agar pemerintah segera menghitung ulang kebutuhan vaksin dan segera membeli vaksin halal. Yahya menerangkan seharusnya vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal.
Sebab hingga saat ini, sudah ada 2 (dua) vaksin halal yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI dan izin EUA dari BPOM, yaitu sinovac dan zifivax.
“Seharusnya untuk vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal,” ujar Yahya Zaini.
Discussion about this post