TARAKAN, CAKRANEWS – Seperti kangen masuk Lapas Kelas IIA Tarakan, pria berinisial M kembali nekat melakukan pencurian di tiga tempat secara maraton.
Residivis kambuhan ini ditangkap jajaran Polsek Tarakan Barat usai kembali melakukan pencurian di Jalan Purnawirawan, Kel. Karang Anyar, Kota Tarakan. Parahnya, si tangan panjang ini tercatat sudah melakukan pencurian di tiga tempat yang berbeda.
Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto mengungkapkan bahwa pencurian pertama yang dilakukan M terjadi pada hari Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 01.30 dini hari di Jalan Jendral Sudirman, RT. 03, No. 14, Kel. Karang Anyar.
“Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit handphone merk Samsung A2 Core warna biru, satu buah tas selempang merk Spirit warna hitam, satu buah jam tangan merk Alba warna silver, dan satu buah jam tangan merk Aiwot warna biru. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.150.000 rupiah,” kata Angestri kepada wartawan, Rabu (26/5/2022).
Selang beberapa hari kemudian, M kembali melanjutkan pencurian ke dua pada hari Minggu (1/5/2022), sekitar pukul 08.00 Wita. Kali ini M menlancarkan aksinya di Jalan Purnawirawan, RT. 03, Kel. Karang Anyar.
Dari lokasi tersebut M mencuri satu buah tune control warna hitam, satu buah load speaker warna hitam les merah, satu buah amplifier mini merk Bravo warna hitam, satu buah tas ransel merk Eiger warna hitam, dan dua buah stik pancing.
“Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 rupiah,” kata Angestri.
M pun tak mampu membendung nafsu mencurinya dengan kembali melakukan aksi ketiga pada hari Senin (2/5/2022), sekitar pukul 05.00 wita. Pencurian kali ini terjadi di Jalan Sukar Lampani, RT. 29, No. 31, Kel. Pamusian.
“Dari hasil penyelidikan kita amankan satu unit handset merk Robot warna hitam, satu buah pipa paralon dengan panjang kurang lebih 3 meter, satu buah besi pipa, kemudian uang tunai kurang lebih Rp. 200 ribu, dan satu unit handphone merk realmi 9 pro warna hijau dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.600.000 rupiah,” ujar Kapolsek Tarakan Barat.
Iptu Angestri mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari Lapas Kelas IIA Tarakan. “Jadi kalau ditotal sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali,” ucapnya.
Hingga saat ini proses kasus kriminal dengan tersangka M sudah berada di tahap satu dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tarakan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pewarta : Rizqki
Discussion about this post