JAKARTA, cakra.news – Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus melaporkan langsung kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto terkait dugaan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki dua isteri atau poligami, Kamis (04/11/2021).
Salah satu isteri Jaksa Agung diduga merupakan pejabat di Kejaksaan Agung.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, diatur sanksi disiplin bagi PNS yang melakukan poligami dan bercerai.
PNS yang melanggar ketentuan akan dijatuhi salah satu hukuman.
Atas laporan ini, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan akan menyelidiki laporan tersebut atas dugaan melanggar peraturan PNS karena memiliki dua isteri yang salah satunya menjabat di Kejaksaan Agung.
“Sesuai dengan aturan yang ada, kami akan klarifikasi dengan berbagai pihak. Kami harus kaji laporannya,” kata Agus kepada wartawan di Kantor KASN, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Dikatakan Agus, diperlukan waktu agak lama untuk mencari informasi yang pasti terkait dugaan pelanggaran etik PNS yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan salah seorang pejabat perempuan di lingkungan Kejaksaan Agung, karenanya belum bisa dipastikan kapan hasil penyelidikan disampaikan ke publik.
“Kami enggak tahu berapa waktu yang diperlukan untuk penyelidikan. Masing-masing ‘kan bisa memberikan informasi, artinya bukan di tangan kami ‘bola’ itu. Tapi dari kami tentu akan dilakukan secepatnya karena prosedur pelayanan itu tidak boleh lambat,” ujarnya.
ST Burhanuddin diduga melakukan KKN karena hubungannya dengan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Mia Amiati.
Baik ST Burhanuddin dan Mia Amiati diduga melanggar Tap MPR Nomor XI tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN.
ST Burhanuddin sendiri telah memiliki seorang isteri bernama Sruningwati Burhanuddin yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post