Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Terbukti Bersalah, Bupati Bandung Barat Divonis Lima Tahun

by Redaksi
04/11/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Terbukti Bersalah, Bupati Bandung Barat Divonis Lima Tahun

Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara yang terlibat korupsi pengadaan bansos COVID-19. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, cakra news – Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, Surachmat mengatakan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Kamis (04/11/2021).

Aa divonis lima tahun penjara akibat kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat untuk bantuan sosial saat pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.

RELATED POSTS

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan,” kata hakim di PN Bandung, Kota Bandung.

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Aa untuk membayar uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi sebesar Rp2,7 miliar.

Aa dihukum untuk membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis tersebut. Apabila tidak membayar, maka harta benda Aa bakal disita untuk dilelang hingga memenuhi senilai Rp2,7 miliar tersebut.

“Bila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana penjara tambahan selama satu tahun,” katanya.

Putusan Hakin PN Bandung ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa KPK menuntut Aa agar dihukum selama tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

Dalam dakwaanya, Aa disebut mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2020.

Pada perkara tersebut, terlibat pula putra Aa Umbara yang juga menjadi terdakwa atas nama Andri Gunawan dan pengusaha penyedia pengadaan bansos atas nama M. Totoh Gunawan.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Antara

Tags: BandungBupatiCovid 19Korupsi
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Next Post
Lakalantas di Tol Jombang, Vanesaa Angel dan Suami Tewas di Tempat

Lakalantas di Tol Jombang, Vanesaa Angel dan Suami Tewas di Tempat

Lakalantas Tol Cipali, Tewaskan Dekan UGM

Lakalantas Tol Cipali, Tewaskan Dekan UGM

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.